OPINI

Prospek Pajak Sarang Burung Walet dalam Meningkatkan PAD Kota Palu

Dr. Syahrir, M.AP. (FOTO : ISTIMEWA)
Dilihat

PAJAK daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), menjadi sangat penting dalam pembangunan suatu daerah. Di era otonomi daerah sumber PAD menjadi penunjang dalam pembangunan suatu daerah.

Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi konvensional daerah dalam mengatur arah kebijakan khususnya pajak, dalam hal ini masalah pajak pengelolaan usaha sarang burung walet, beberapa faktor dapat menjadi pertimbangan, antara lain pertimbangkan letak bangunan, sampai tarif pajak yang diberlakukan pada pelaku usaha.

Fenomena pembangunan tempat usaha sarang burung walet disetiap daerah terkhusus di Kota Palu membutuhkan regulasi, yang mengatur berbagai aspek, baik aspek ekonomi, aspek lingkungan dan aspek sosial. Hal ini dibutuhkan kerja sama antar stakeholder di pemerintahan dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif sebagai pelaksnaa dan pembuat peraturan sekaligus pengawas regulasi yang ada.

Jika dikomparasi dengan daerah lain yang memiliki Perda yang menetapkan tarif pajak, yang nilainya disesuaikan dengan jumlah hasil penjualan sebagaai acuan dalam mengenakan tarif yaitu 10 persen dari hasil penjualan maka potensi pendapatan daerah sangat besar. Melihat harga jual dari sarang burung walet yang nilai jual terendahnya sebesar Rp 5 juta perkilo, maka sangat menjanjikan untuk daerah sebagai sumber PAD.

Hal ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang menjadi salah satu penunjang pembangunan terkhusus Kota Palu, yang sampai hari ini belum memiliki Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet. Sementara saat ini bangunan sarang burung walet di Kota Palu sudah ada di beberapa tempat.

Pemerintah juga harus mempertimbangankan pemberian stimulus kepada pengusaha, baik berupa pemberian izin secara gratis bagi pengusaha yang terlebih dahulu membangun sebelum peraturan daerahnya terbit agar penarikan tarif, pajak legal secara hukum meskipun pemerintah memiliki daya paksa (coercion power) kepada pengusaha sarang burung wallet untuk membayar kewajibannya.

Begitupun pemberian stimulus bagi masyarakat yang ingin membangun tempat usaha sarang burung walet, diberikan stimulus. Bisa berupa material bangunan, untuk membantu pembangunan tempat usaha, agar masyarakat merasa ada kehadiran pemerintah dalam proses pembangunan tempat usahanya, sehingga menjadi pertimbangan untuk taat pada kewajibannya membayar pajak. Semoga.

*) Penulis adalah alumni Universitas Tadulako Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.