
PALU– Pemerintah Provinsi Sulteng terus membenahi produk bawang goreng yang menjadi produk khas Sulteng, khususnya Kota Palu. Pembenahan dilakukan dengan memberikan label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada produk bawang goreng. Ini dilakukan sebagai upaya menghadapi persaingan di era pasar bebas Asean.
Menurut Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulteng Arif Latjuba, sesuai rencana pemberian label SNI pada produk bawang goreng dilakukan tahun 2018 mendatang. ‘’Untuk sementara baru datu produk, bawang goreng yang diberikan label SNI,’’ kata Arif Latjuba.
Dia mengatakan itu dalam sambutannya membuka kegiatan sosialisasi peningkatan pengawasan prapasar mutu produk dalam negeri dan produk impor yang SNI diberlakukan secara wajib, kemarin (24/10).
Di hadapan peserta Arif mengatakan sebenarnya proses pengurusan SNI pada suatu produk tidak sulit, karena hanya dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Indonesia (BSNI). Arif menegaskan SNI sangat penting agar suatu produk bisa bersaing di pasar bebas.
‘’Apalagi sekarang konsumen semakin cerdas dan selektif. Konsumen akan memilih produk yang memiliki label SNI,’’ katanya.
Karena itu, meski produk yang baik tetapi tidak memiliki SNI akan sulit bersaing di pasaran. ‘’Ini sudah banyak buktinya produk tanpa SNI akan sulit bersaing di pasar nasional apalagi internasional,’’ tambah mantan Asisten I Setdaprov Sulteng itu.(sya)