PALU-Salah seorang kontraktor di wilayah Tolitoli dan Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Udin Bandung, kepada Radar Sulteng menyampaikan aspirasinya, yakni dia mau mengkritisi adanya dua perusahaan yang hanya menggunakan satu alat, menurutnya itu tidak bisa alias pelanggaran. Sudah disanggah, tetapi dia tidak gubris yang menyanggah.
Ini pembuka aspirasi dari Udin Bandung, persoalan penggunaan alat berat, yang bermasalah. Udin lalu menceritakan bila dirinya merasa kecewa dengan performa Kepala Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Abd. Syukur.
“ Saya menyinggung kepala Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (BPJN) Sulawesi Tengah, Abd. Syukur, karena waktu rapat beliau yang pimpin rapat, tempatnya di ruang rapat BPJN Sulawesi Tengah. Saat itu ada semua, ada Satker, PPK, dari Makassar ada, sampai Lawyernya ada, Bank ada, dan Asuransi, serta pak Ilham Kuasa Direksi PT Agung Perkasa Nasrullah, dan saya sendiri hadir saat rapat tersebut, “ ungkap Udin Bandung kepada Radar Sulteng, Senin (14/3).
Setelah membahas permasalahan oleh Kepala Balai, Udin Bandung, hendak bertemu empat mata dengan Kepala Balai Abd. Syukur, terkait kasus salah bayar di proyek pekerjaan struktur jembatan ruas Lingadan-Buol. Tetapi Udin tidak diterima oleh Kepala Balai, dirinya hanya dilayani oleh Humas BPJN Sulteng, Yenny. Bagi Udin Bandung, penerimaan tamu seperti yang dipertontonkan oleh Kepala Balai tidak etis.
“ Masa baru ketemu, belum lama, beliau yang pimpin rapat, dan saya mau ketemu dia tidak keluar. Saya hanya dilayani oleh Humas BPJN yaitu ibu Yenny, “ kata Udin kecewa.
Udin kepada media ini kemudian menceritakan, latar belakang terjadinya permasalahan, yang dianggapnya sebuah permasalahan besar, terkait masalah salah bayar atau salah rekening. Kepada ibu Yenny, Udin menceritakan, orang bekerja dengan dana sendiri. Ketika dia bikin apa-apa itu jembatan tidak ada yang bisa dituntut, karena dana pribadinya yang dipakai membiayai pembuatan jembatan itu. Diproyek Lingadan-Buol.
Menurut Udin, ibu Yenny sudah memediasi dengan Kepala Balai, karena Udin melihat Yenny masuk ke dalam ruangan Kepala Balai. Hingga tidak bisa bertemu langsung dengan Kepala Balai.
“ Penyampaian pak Syukur, melalui ibu Yenny, ini sudah dibayarkan. Tetapi saya bilang sama ibu Yenny itu salah bayar, karena PPK itu yang memindahkan secara sepihak rekening. Sedangkan ada kuasa Direksi PT. Agung Perkasa, yaitu pak Ilham. Ini kesalahan dimanfaatkan saat bapak Ilham itu sakit. Ada PPK di BPJN itu, namanya Davis, yang memindahkan nomor rekening kepada pihak tertentu yang dianggapnya sebuah pelanggaran hukum, karena pihak yang semestinya atau berhak mendapatkan pembayaran justeru tidak dapat, hingga kini, “ papar Udin.
“ Makanya kami telah melakukan somasi, dan sudah kami masukan melalui pengacara kami. Tetapi somasi itu disuruh tarik. Tetapi ini sudah sampai berapa bulan, sudah masuk tahun baru lagi. Padahal kasus ini sudah lama, dari tahun 2021, “ ujar Udin.
Sebagai pelaksana lapangan, yang ditugaskan Ilham Kuasa Direksi dari Nasrullah Direktur PT. Agung Perkasa, pihaknya telah melapor permasalahan salah bayar ini ke Satker, mengapa pekerjaan yang awalnya baik tetapi dalam perkembangannya sudah jadi permasalahan. “ Pertama-tamanya aman, kenapa kok jadi begini, “ tanya Udin.
Menurut Udin, mengapa salah bayar, karena PPK tahu ada Sub Kontraktor (Subkon) disitu. “ Dia tau ada Subkon itu, kenapa kau pindahkan rekening ini? “ cecar Udin. Yang kami sesalkan, PPK tidak bertanggungjawab. Sama sekali tidak bertanggungjawab, PPK Davis ini, “ tegasnya.
“ Itu Davis banyak pelanggaran. Sudah apa yang dibuat di Sulawesi Tengah ini, sehingga masih diposisikan sebagai PPK. Apa prestasinya yang dia buat ? Malah mengerjakan pekerjaan yang rutin-rutin itu. Diarahkan ke Penilik yang bekerja dengan pekerjaannya Davis. Ini orang harus ditindaki ini. Si Davis harus ditindaki, “ seru Udin.
Setelah Udin turun, melihat pekerjaan yang mandeg beberapa bulan, dia melihat Davis kerjanya hanya memprovokasi orang. “ Ini seorang PPK lho. Saya bahkan mau lapor ke Kasat Reskrim Polres Tolitoli. Cuma dari atas bilang jangan, “ bebernya.
“ Apa yang kamu mau kerja. Uangnya sudah tidak ada. Sudah tidak jelas, sudah dirampok pak Ilham semua dananya, “ ungkap Udin, mengutip pernyataan provokasi yang dilakukan PPK Davis.
Karenanya, Udin Bandung menduga pantas mandeg pekerjaan karena orang sudah tidak mau kerja. Kedua, Direktur dari Makassar, Nasrullah, bawa orang sudah membiayai tukang Rp 30 juta untuk kerja, tetapi ditakut-takuti lagi oleh Davis. “ Apa yang mau kamu dikerja ? Ditakut-takuti lagi, “ kata Udin.
Dikatakan Udin, dengan berubahnya situasi seperti ini, menduga lagi ada niat dari Davis sendiri, mau kerjasaama dengan Jemmy Todar, seorang pengusaha di Tolitoli dan Buol. Artinya, Davis mau kerja proyek ini.
“ Dia mau kerjasama dengan Jemmy Todar. Mau pake AMP-nya Jemmy Todar, karena dia pikir kan pak Ilham sudah tidak bisa. Tetapi orangnya Jemmy bilang jangan, karena Jemmy banyak pekerjaan. Ini semua sudah kita ketahui, “ bebernya.
Kata Udin lagi, semua rekening Subkon sudah diambil PPK Davis, dan dibawa ke Makassar. Teknik begini merupakan sebuah peta konflik yang diciptakan Davis dengan kawan-kawan Subkon. Ini sudah bekerja, dan ini belum.
“ Padahal saya yang kenalkan Davis dengan Subkon-subkon itu. Dia bikin peta konflik dengan saya. Akhirnya yang didesak sekarang saya dengan pak Ilham. Davis yang enak-enak. Karena itu, dia harus ditindaki, “ ucapnya.
Udin juga kecewa dengan Kepala Balai, belum selesai persoalan salah bayar, Kepala Balai akan melakukan kontrak baru lagi. Informasi ini diterimanya dari sebuah informasi di BPJN Sulteng. Karena permasalahan ini kata Udin akan merembet ke permasalahan yang lain.
Dikonfirmasi, Selasa (15/3), Kepala Balai BPJN Sulteng, Abd. Syukur, menyampaikan permohonan maafnya kepada Udin Bandung bila tidak berkenan dan merasa kecewa. “ Saya mohon maaf bila merasa kecewa, “ kata Abd. Syukur.
Abd. Syukur kepada Radar Sulteng, mengatakan proyek ini sudah dibayar. Sudah selesai. Kalau ada yang merasa bermasalah silakan berhubungan dengan Nasrullah. Tidak ada kaitannya dengan BPJN, itu masalahnya dengan PPK. “ Sudah selesai semua. Sudah dibayar, “ ujarnya.
Kalau mau dirunut, tegas Abd. Syukur, yang bertemu dengan dirinya hanyalah yang bertandatangan kontrak dengannya. Lain dari itu tidak bisa.
“ Dilihat dulu siapa yang berkontrak. Siapa yang bertandatangan kontrak, yaitu PPK dengan kontraktor yaitu pak Nasrullah. Itu Ilham siapa, yang kontraktor itu Nasrullah. Jadi, hanya Nasrullah, PPK, dan Kasatker, ini yang bisa bertemu dengan saya, “ ucap Abd. Syukur saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, selain dari tiga diatas, mereka semua adalah pekerja-pekerja, mandor, dan pelaksana. Itu yang mengatur pelaksana, tetapi sesungguhnya tidak ada dalam struktur organisasi. “ Saya tidak bisa menerima semua orang. Nanti bermasalah buat saya, “ tegasnya.
Dijelaskan Abd Sykur, pihaknya dari Balai, Satker, dan PPK sudah melakukan kewajibannya membayar semua pekerjaan yang terpasang. Bukan kepada yang bekerja itu, tetapi kepada penyedia, yang berkontrak.
“ Yang berkontrak Nasrullah, inilah yang selesaikan kepada pekerja, bukan kami. Karena mereka ada kesepakatan kita tidak tau,“ tambahnya.
“ Pembayaran yang dilakukan oleh Satker, PPK, itu masuk ke rekening pihak penyedia. Siapa yang membayar, yah si penyedia ini. Berdasarkan perjanjian-perjanjian. Salah kami, kalau kami menerima dia, “ ujarnya.
Sedangkan PPK proyek jembatan poros Lingadan-Buol, Davis, saat dikonfirmasi tidak memberikan jawabannya, baik via telepon maupun via WhatsApp (WA) miliknya, di nomor yang sama di 085261976xxx.
PPK Davis, tidak memberikan jawaban meskipun sudah di telepon, dan ditanyakan soal pernyataan pelaksana lapangan dari PT. Agung Perkasa, Udin Bandung.(mch)