PALU-Ketua Perkumpulan Pengusaha Industri Hasil Hutan (PPIHH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hasanudin Mangge, kepada Radar Sulteng menegaskan mengecam terhadap masih eksisnya para pelaku kejahatan di bidang perkayuan (illegal logging) di daerah ini. Hal itu dikatakannya, setelah adanya beberapa pelaku yang tertangkap dan lalu diadili di pengadilan.
Dijelaskannya, dikenakan Undang-undang kejahatan kehutanan sudah jelas pidananya. Apalagi dalam proses penyidikan bukti pembayaran PSDH dan DR tak ada. “ Jelas hakim tak ragu memutuskan pidana ini. Agar menjadi jera para pelaku kejahatan hutan kita, “ tegas Hasanudin.
Dirinya berharap, kasus ini menjadi pukulan telak para mafia kejahatan hutan di Sulteng. “ Saya sangat paham dengan modus mereka, “ ucapnya.
Menurut Hasanudin Mangge, itu baru salah satu kasus terungkap apalagi di tempat lain seperti di Morowali ada pelanggaran hasil hutan dengan modus izin pinjam pakai hutan di kawasan pertambangan yang disinyalir PSDH dan DR-nya sudah dibayar kepada negara 25 persen.
“ Kenyataannya di lapangan sudah ditebang atau dimanfatkan 100 persen. Malah lebih miris lagi sudah diekspor dalam bentuk broti besar dengan alasan lapis bantalan nikel di kapal, padahal mustinya dibayar pajak ekspor sesuai aturan Kemenkeu tentang ekspor barang hasil hutan, “ paparnya.
“ Kerugian negara atas kejahatan ini ratusan miliar. Dari penelusuran tim independen di Morowali sejak tahun 2017-saat ini. Saya menduga dibackup oleh oknum-oknum tertentu di perusahaan raksasa yang ada disana, “ sebutnya.
Ia berpesan, dengan adanya kasus yang sampai di pengadilan dan mendapat hukuman yang setimpal, agar Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakum) hasil hutan tambah giat menjaga hutan kita, dan dapat dimanfatkan sesuai aturan yang ada.(mch)