
PALU – Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah menyebut SMP Negeri 1 Palu sekolah yang bermasalah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018.
Pasalnya, dalam klarifikasi berkas yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu, Ketua MKKS Kota Palu, Ketua PGRI Kota Palu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Palu, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng di Auditorium Kantor Wali kota beberapa hari sebelum pengumuman hasil PPDB, SMP 1 Palu menerima pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan. Sehingga, SMP 1 Palu meminta penambahan 11 rombel untuk menampung kelebihan pendaftar.
“Dalam klarifikasi berkas, SMP Negeri 1 Palu, bermasalah,” ujar Sofyan Farid Lembah kepada Radar Sulteng di Auditorium Kantor Wali kota, Senin (10/7).
Masalah yang dilakukan SMP 1 Palu, kata Sofyan, karena menerima pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan. Makanya dengan menerima pendaftar melebihi kuota, pihak sekolah meminta penambahan rombel ke dinas. Namun Disdik belum mengamini permintaan tersebut karena jumlah rombel tiap sekolah sudah diatur dalam Perwali.
“Saat dia (SMP 1 Palu, red) mengajukan penambahan rombel, kami tanya sarana dan pra sarananya ada atau tidak. Dia jawab tidak ada. Jika sarana dan pra sarananya tidak ada, itu membuka peluang untuk lakukan pungutan,” jelas Sofyan.
Dalam Keputusan Wali Kota Palu nomor 420/06/DISDIK/2017 tentang Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Kota Palu tahun ajaran 2017/2018, SMP Negeri Palu hanya diberikan kuota 7 rombel dengan estimasi 32 siswa per rombel. Sehingga jumlah yang harus diterima di SMP 1 Palu hanya 224 siswa.
Namun dalam realisasinya, SMP 1 Palu menerima pendaftar melebihi jumlah. Sehingga pihak sekolah meminta penambahan rombel. Dengan mengajukan penambahan rombel, Sofyan menilai membuka kemungkinan adanya pungutan. Karena harus melakukan pengadaan meja dan kursi. Dan ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengadaan kursi dan meja, yakni dengan mengajukan ke dinas, atau mengadakan sendiri.
“Kalau dia mengadakan sendiri, orang tua siswa pasti diminta biaya,” sebutnya.
Masalah yang terjadi di SMP 1 Palu berdampak pada tidak serentaknya pelaksanaan pengumuman yang dilakukan di puluhan sekolah negeri lainnya di Kota Palu, yang lebih dulu melaksanakan pengumuman Senin sore setelah berkas verifikasinya ditandatangani Kepala Disdik Kota Palu, Ketua MKKS Kota Palu, Ketua PGRI Kota Palu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Palu, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng.
Namun untuk sekolah yang dipimpin Hardi yang juga Ketua PGRI Kota Palu itu, harus menunggu verifikasi berkasnya selesai dilakukan. “Kita belum bisa tandatangan. Ini Kepala Dinas juga belum tanda tangan berkasnya,” tandas Sofyan.
Terkait pengumuman hasil PPDB SMP 1 Palu yang direncanakan diselenggarakan Selasa kemarin (11/7), belum juga bisa dilaksanakan. Kepala Disdik Kota Palu, Ansyar Sutiadi dikonfirmasi terkait belum diumumkannya hasil PPDB SMP 1 Palu mengatakan, masih ada hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait verifikasi berkas.”Insya Allah besok (hari ini,red) pengumumannya,” demikian Ansyar. (saf)