POSO – PT. Poso Energy, anak perusahaan PT. Bukaka milik keluarga Jusuf Kalla yang beroperasi di wilayah kabupaten Poso, digugat seorang warga pemilik lahan yang terletak di desa Sawidago, kecamatan Pamona Utara, kabupaten Poso.
Zurnanian Kadili, warga kabupaten Poso itu merasa pihak perusahaan Poso Energi (PE) dengan sewenang-wenang telah menyerobot lahan perkebunan yang dikelola turun-temurun dari orang tuanya seluas kurang lebih 6000 meter persegi yang terletak di desa Sawidago.
Pengacara dari kantor AN Law Office, Mohamad Natsir Said yang mendampingi Zurnanian dalam perkara itu menjelaskan, lahan tersebut merupakan warisan dari kedua orang tua kliennya (Zurnanian). “Lahan itu dibeli oleh almarhum Zakir Kadili, bapak dari klien kami Zurnanian sekira tahun 1981. Namun karena kedua orang tuanya telah meninggal sehingga hak waris jatuh pada klien kami,” ujarnya.
Masih menurut Natsir Said, sejak tahun 2000, kliennya tidak lagi melihat lahan perkebunan yang ditanami pohon cengkeh karena situasi konflik komunal yang melanda Poso pada saat itu. Namun belakangan Zurnanian kaget karena saat ketika ia berkesempatan melihat lahan perkebunannya telah berdiri tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (Sutet) milik Poso Energi di atasnya. Sejak itu, Zurnanian telah melakukan protes pada pihak PE secara langsung dengan cara mendatangi kantor perusahaan di desa Sulewana maupun menyurat ke beberapa instansi terkait untuk mengadukan hal tersebut.
Bahkan, pada tahun 2020, atas permasalahn tersebut, pemerintah daerah lewat pemerintah Kecamatan Pamona Utara dan Lurah Sawidago sempat melakukan mediasi kedua belah pihak namun tidak juga berhasil menemui jalan keluar.
“Menurut hemat kami, apa yang dilakukan PE adalah bentuk dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1365 KUHAPerdata dan Undang-undang No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin kepada yang berhak atau kuasanya. Anehnya lagi karena sampai saat ini klien kami masih secara rutin bayar pajak atas tanah tersebut,” tegas Natsir.
Sementara itu, Azriadi Bachry Malewa, pengacara yang juga turut mendampingi Zurnanian Kadili menambahkan, gugatan senilai Rp 26 milliar itu masing-masing terdiri dari gugatan materil senilai Rp 6 milliar dan immateril senilai Rp 20 milliar. “Nilai gugatan materil dan immateril itu berdasar pada kalkulasi logis yang muncul dari harga tanah dan hilangnya pemanfaatan lahan selama lokasi itu diserobot PT. Poso Energi hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Poso,” tegas Adi, sapaan akrabnya.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Poso dengan nomor perkara 58/Pdt. G/2022/PN Pso, Senin (20/6) tadi, majelis Hakim terpaksa menunda sidang hingga tanggal 4 Juli karena dari pihak Tergugat yakni PT. Poso Energy tidak kunjung hadir.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Humas PE M. Syarif belum memberikan keterangan. Pesan WhatsApp wartawan Radar Sulteng hanya terbaca dan belum mendapatkan penjelasan atas laporan dugaan penyerobotan lahan milik warga di Desa Sawidago. (*/ron)