
PALU-Polres Palu kembali melaksanakan rekontruksi kasus dugaan pembunuhan di Lorong Kapista, Jalan Cut Mutia, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, yang terjadi Selasa (11/7) lalu.
Lima terduga pelaku Moh Rifai alias Pai, Jufri, Irfan, Asmar, dan pelaku anak di bawah umur atau terdakwa RS alias IK hadir memperagakan kembalinya perbuatannya, yang mengakibatkan korban (Alm) Abdul Rasyid (55) meregang nyawa.
Rekontruksi kedua kali ini menghasilkan 32 adegan, atau rangkaian tindakan yang dilakukan para pelaku terhadap korban. Adegan itu ternyata dimulakan dari rencana hingga terjadi tindakan pengeroyokan dan penikaman yang mengakibatkan korban tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dugaan pembunuhan berencana itu, diawali musyawarah atau diskusi dari para pelaku di pos ronda.
“Rekontruksi kami gelar kembali, karena pertama empat pelaku jadi saksi untuk RS alias IK pelaku anak di bawah umur yang sudah menjalani proses sidang di pengadilan. Kali ini, RS alias IK jadi saksi untuk empat pelaku,” Ungkap Kasat Reskrim AKP Willian Harbesnyah SIK usai rekontruksi dilakukan di Halaman Polres Palu, Rabu (9/8).
Willian menyatakan bahwa dalam rekontruksi kedua kalinya ini sama adegan kejadiannya dengan rekontruksi pertama. Hingga akhirnya korban meninggal dunia, bermula dari tersangka Jufri yang juga oknum wartawan media online, mendatangi empat orang pelaku lainnya yang sedang asyik duduk di pos ronda. Jufri hanya memprovokasi keempat pelaku lainnya.
Mendengar Jufri seketika tersangka Moh Rifai pergi menggunakan sepeda motor untuk mengambil parang bersama kedua rekannya Irfan, dan Asmar. Sementara Jufri, dan RS alias IK, tetap menunggu di Pos Ronda.
“Jufri tidak ikut melakukan eksekusi, dia hanya melakukan provokasi dengan alasan agar korban dibawa ke Polsek Palu Timur, namun cara yang dilakukannya salah,” sambung seorang penyidik unit II yang mendampingi Kasat Reskrim.
Sebelumnya, diberitakan bahwa dugaan tindak pidana pembunuhan itu berawal dari pelemparan rumah korban yang sudah direncanakan para tersangka. Mendengar lemparan tersebut korban mendiang Alm Abdul Rasyid langsung melarikan diri sembari membawa parang yang ditaruh di dalam baju. Korban berusaha untuk menghindar. Namun ketika melintas di depan rumah tersangka Asmar, korban langsung ditusuk menggunakan badik dan mengenai pinggul sebelah kanan. Penusukan itu dilakukan tersangka Asmar terjadi pada adegan ke 12. Tersangka Asmar sendiri merupakan tetangga korban.
Saat itu korban masih sempat melawan dan belum terjatuh. Namun tindakan yang dilakukan tersangka Asmar disusul oleh Moh Rifai dengan mengejar korban dan melakukan penikaman lagi. Korban pun akhirnya terjatuh akibat luka di bagian punggung.
Saat tidak berdaya itulah, datang lagi dua tersangka salah satunya RS alias IK (15) yang masih di bawah umur untuk mengikuti keempat temannya tadi. “RS melakukan perbuatannya pada adegan ke-18 melakukan pelemparan menggunakan batu merah terhadap korban yang sudah tak berdaya,” kata Kasat Reskrim sebelumnya.
Lemparan RS alias IK mengenai bagian kepala dari korban, bahkan RS juga menendang korban. “Saya tendang dan injak korban sebanyak dua kali saja,” kata RS kepada penyidik. Begitu selesai melakukan penyerangan, giliran Irfan yang melakukan penikaman di bagian paha korban. Setelah itu korban sudah tidak lagi bergerak sama sekali alias sudah meninggal dunia.
Tapi para pelaku masih berada di dekat korban. Sesaat kemudian, anggota Polsek Palu Timur datang ke lokasi. Untuk membubarkan massa, polisi membuang tembakan peringatan ke atas. Pelaku pun sempat melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan.
Untuk pelaku RS saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Bahkan usai rekon RS langsung bergeser ke pengadilan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan. Terdakwa RS, telah menuai tuntutan pidana selama 10 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini kepolisian mempercepat penanganan empat pelaku lainnya, rekontruksi tersebut bagian dari upaya penyidik tersebut guna merampungkan berkas para tersangka. (who)