PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng telah mengeluarkan sebanyak 3.304 surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada para bakal calon legislatif (Bacaleg) di wilayah Sulteng, baik yang bakal mendaftar sebagai calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Diketahui SKCK menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan saat pendaftaran calon legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono menyampaikan bahwa data penertiban SKCK peruntukan DPR RI, DPD RI , DPRD provinsi dan kabupaten Polda Sulteng sebanyak 235 dan Polres jajaran 3.069 dengan total 3.304. “Sampai saat ini tidak ada kendala dalam persediaan blangko dan itu sudah dipersiapkan untuk persiapan menjelang Pileg,” ungkapnya, Jumat (13/7).
Sementara itu Kapolres Palu AKBP Mujianto SIK, saat ditemui di Mapolresta Palu mengatakan bahwa hingga Kamis (12/7), menurut data sementara jumlah pengurusan SKCK para Caleg terkait Pileg 2019 di wilayah hukum Polres Palu, telah berjumlah 552 orang.
“Sampai saat ini masih ada sejumlah Caleg yang sementara melakukan pengurusan SKCK, sehingga jumlah pemohon dimungkinkan akan masih bertambah,” jelasnya.
Menurut Mujianto, bagi Bacaleg berbeda pengurusannya dengan masyarakat umum. Pasalnya, para Bacaleg harus melengkapi berkas ijazah pendidikan sejak pertama hingga terakhir bersekolah.
Orang nomor satu di Polres Palu itu menambahkan bahwa mulai aktifnya Bacaleg mengurus pemberkasan ke pihak kepolisian, tidak ada terkendala apapun dan hingga saat ini, blangko yang dibutuhkan masih tersedia.
“Pokoknya pelayanan SKCK bagi para bakal caleg sudah dimaksimalkan, dan tidak ada kendala,” ungkapnya.(who)