PALU – Kecurigaan polisi terkait keterlibatan oknum Satpol PP Kota Palu, akhirnya terbukti. Oknum Pol PP bernama Supriadi (32) itu, mengakui jika dirinya lah yang menghabisi nyawa NI, PSK eks lokalisasi Tondo Kiri. Ternyata Supriadi tidak sendiri, dia beraksi bersama Rudy (34), rekannya.

NI, tewas setelah ditikam menggunakan sangkur milik Supriadi. Dalam keterangan persnya, Kapolres Palu, AKBP Mujianto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Supriadi, selang sejam kemudian, petugas mengamankan Rudy, di BTN Lasoani, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore.
Penangkapan terhadap kedua pelaku juga berdasarkan pemeriksaan sebelas orang saksi yang semuanya mengarah kepada Supriadi dan Rudy. Barang bukti yang diamanakan, beberapa unit telepon genggam, kabel listrik dan sangkur milik pelaku Supriadi.
Sementara dalam keterangannya Supriadi mengakui membunuh korban setelah selesai berhubungan badan. Sementara pelaku Rudy masih berada di luar kamar korban. Usai berhubungan, pelaku Supriadi menjerat leher korban bernama NI (45). Korban sempat melakukan perlawanan.
Tiba-tiba rekan pelaku berinisial Rudy masuk ke dalam kamar dan menikam menggunakan sangkur milik Supriadi hingga tewas. Usai membunuh, pelaku mengambil telepon genggam milik korban kemudian melarikan diri.
“Pembunuhan ini sudah direncakanan meski pelaku tidak begitu kenal dengan korban. Melihat dari barang bukti yang ada, sudah disiapkan sebelum beraksi,” jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolsek Palu Timur, Kamis (22/2) kemarin.
Kedua pelaku juga diancam pasal berlapis, yakni pasal 340, 338, dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Oknum Satpol PP dan satu rekanya melakukan pembunuhan tersebut dengan cara sadar, dan tidak dipengaruhi minuman beralkohol.
“Kebanyakan kejadian pembunuhan PSK itu dikarenakan pelayanan PSK kurang memuaskan atau sebaliknya perlakukan pelanggan kepada PSK yang sudah keterlaluan, sehingga ada perlawanan yang mengakibatkan pembunuhan,” katanya.
Motifnya sendiri, bahwa pelaku memang ingin memiliki harta benda milik korban, namun saat ada perlawanan, pelaku yang sudah siap dengan peralatannya langsung beraksi melakukan penganiaayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
“Modusnya, usai berhubungan badan mereka merencanakan segera mengabil handphone korban,” jelas Mujianto.
Diberitakan sebelumnya, pada 12 Februari 2018 Polsek Palu Timur mendapat laporan temuan mayat perempuan yang diketahui bernama NI (45) di kosnya di eks lokalisasi Tondo Kiri. PSK tersebut diduga menjadi korban pembunuhan karena ditemukan kabel yang melilit dileharnya dan luku tusuk dibagian dada.
Dikonfirmasi terpisah, atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya, Kepala Satpol PP Kota Palu, Muhammad Arif Lamakarate mengaku, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
”Jika memang terbukti dia pelakunya maka kita menyerahkannya pada pihak kepolisian,” ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler.
Lanjut Arif, pada saat kejadian pembunuhan, di TKP Supriadi tidak sedang dalam keadaan bertugas ataupun diperintahkan ke lokasi tersebut, melainkan kemauan pribadinya sendiri. ”Supriadi tidak sedang dalam melakukan tugas ataupun dapat perintah melainkan hanya kemauan pribadi, karena kita tahu tempat itu sudah tidak dibolehkan lagi, dia juga cuma selaku honorer dan kebetulan saja dia anggota kita dan membawa nama Satpol PP,” tambahnya.
Dengan tegas, dia pun mengaku segera memberhentikan Supriadi dari pekerjaannya sebagai anggota Satpol PP Kota Palu. Karena, selain telah melakukan tindakan kriminal, juga telah mencoreng nama institusi Satpol PP.
“Supriadi selaku honorer kami berhentikan, selanjutnya biar kepolisian yang menangani,” tegas Muhammad Arif. (who/cr9)