PALU – Kepolisian Sektor Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (Polsek KP3) Pantoloan, menggagalkan pengiriman hewan ternak sapi yang diduga ilegal. Pasalnya sapi-sapi yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Ferry Taipa, Rabu (1/8), jumlahnya tidak sesuai dengan dokumen izin pengiriman.

Kapolsek KP3 Pantoloan, Ipda I Ketut Sugiarta SH mengungkapkan, Selasa (31/7) Polsek KP3 Pantoloan berdasarkan surat perintah Kapolsek KP3 Pantoloan, telah melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di pelabuhan Kapal Fery Taipa dalam rangka kedatangan kapal KM Tuna dari Pelabuhan Kariango Balikpapan.
Dirinya juga menjelaskan jika, kondisi saat itu sama seperti biasanya, dimana para penumpang berdatangan. Mulai dari penumpang, hingga mobil-mobil yang bermuatan seperti sayuran, buah-buahan dan lain sebagainya yang merupakan barang dagangan.
“Sekitar pukul 21.00 wita, telah dilakukan pemuatan sapi potong, saya kemudian memerintahkan unit Intel untuk mendata kembali jumlah sapi yang masuk ke dalam kapal, baik itu yang jantan maupun yang betina,” bebernya.
Dari hasil pengecekan kembali, jumlah sapi yang dimasukan kedalam kapal 308 ekor, diantaranya 256 sapi jantan dan 52 ekor sapi betina, sementara itu dari data yang ada di dokumen jumlah sapi sebanyak 277 ekor diantaranya 256 ekor sapi jantan dan 21 ekor sapi betina. “Jadi malam itu, kami menyampaikan kepada kapten kapal untuk menunda keberangkatannya, berhubung persoalan pemilik sapi belum memiliki dokumen yang sah,” kata Ketut.
Lanjut Ketut, pada saat dimintai dokumen asli, pemilik sapi tersebut yang mengaku bernama Ilham Ilyas, tidak bisa menunjukkannya kepada petugas. Sehingga dilaksanakan rapat mendadak di ruangan ASDP Pelabuhan kapal Fery Taipa. “Pemilik sapi tersebut mengaku jika tidak memegang dokumen aslinya, namun dokumen tersebut dipegang oleh petugas karantina,” katanya.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati untuk memanggil petugas karantina, guna mepertanggungjawabkan izin yang dikeluarkan. Wawan selaku petugas karantina menjelaskan, bahwa telah ada surat izin yang sudah ditanda tangani dengan jumlah sapi sebanyak 277 ekor. Sehingga, berdasarkan pernyataan tersebut, disimpulkan jika sapi betina, lebih sebanyak 31 ekor. “Jadi sapi yang lebih tersebut di kembalikan kepada pemiliknya untuk ditempatkan di kandang sapi milik karantina Pertanian. Setelah itu, kapal baru bisa berangkat sekitar jam 04.00 wita,” demikian I Ketut. (win)