BERITA PILIHANHUKUM KRIMINAL

Polisi Buru Tahanan yang Kabur Melompat dari Mobil

Ilustrasi (@pontianakpost.com)
Dilihat
Ilustrasi (@pontianakpost.com)

PALU –  Aksi melarikan diri enam terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Senin (21/8) sore, rupanya sudah bermula dari ruang tahanan pengadilan. Keenam yang melarikan diri merupakan tahanan Rutan Klas IIA Palu.

Mereka adalah Muhammad Muntasir alias Mat Toga (18), Moh Anjar Giling (24), Sandi Apriyanto (19), Fandi Halihu alias Fandi (29) dan Adrian alias Rian (22). Namun Riki Subarjan yang berhasil ditangkap.

Buktinya, plafon di dalam ruang tahanan pengadilan tempat para terdakwa dititip untuk menunggu sidang, sudah sempat dibobol oleh salah satu terdakwa telah melarikan diri. Plafon itu dilubang seukuran kepala orang dewasa. Percobaan melarikan diri dari ruang tahanan pengadilan, sempat dilihat salah seorang pekerja yang sedang merenovasi gedung pengadilan.

“Diduga aksi melarikan diri keenam terdakwa, sudah direncanakan dari dalam tahanan pengadilan. Plafon ruang tahanan sudah dibocor,”ungkap salah seorang sumber di PN Palu kemarin.

Tidak berhasil menjebol plafon pengadilan, rencana melarikan diri keenam terdakwa berlanjut. Dalam perjalanan dari pengadilan menuju Rutan Palu, kaca belakang mobil tahanan bernomor polisi DN 7447 A yang digunakan mengangkut puluhan terdakwa, termasuk yang melarikan diri, berhasil dicongkel. Keenam terdakwa pun berhasil keluar dari dalam mobil, meski mobil tahanan yang dikemudikan Minhar, pegawai Kejari Palu itu sementara melaju.

“Lima di antaranya berhasil melarikan diri. Sementara Riki Subarjan yang juga telah keluar mobil, berhasil diamankan kembali,” kata sumber yang meminta namanya tidak dikorankan.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, aksi melarikan diri terjadi saat keenam terdakwa bersama puluhan terdakwa lain, hendak dipulangkan ke Rutan Palu. Salah satu terdakwa disebutkan, telah menyiapkan sebuah pisau yang dibuat dari sendok makan. Alat itulah yang digunakan mencongkel jendela belakang mobil tahanan Kejari Palu.

Tepat di Jalan Patimura atau persimpangan empat Jalan Sulawesi, para tahanan keluar dari mobil lewat jendela yang telah dijebol kacanya. Akibat kelengahan pengamanan di mobil, dijadikan kesempatan para tahanan melarikan diri. “Sopir yang mengemudikan mobil tahanan, sempat melihat dari kaca spion. Mobil pun langsung berhenti. Lima berhasil lari, sementara satunya tidak,” ujarnya. Kelima terdakwa yang masih dalam pengajaran polisi.

“Agenda sidang mereka ada yang putusan, ada penuntutan,  bahkan salah satu terdakwa baru menjalani sidang perdana,” kata salah satu panitera di pengadilan.

Yang menjalani sidang putusan yakni terdakwa kasus pencurian Moh Anjar Giling yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Sandi Apriyanto divonis 1 tahun 2 bulan penjara, Fandi Halihu alias Fandi 2 tahun penjara, sementara terdakwa Muhammad Muntasir alias Mat Toga menjalani sidang tuntutan. Terdakwa Mat Toga ini dituntut 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Adrian Alias Rian yang juga melarikan diri, baru menjalani sidang perdana hari itu.

Ditemui terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Subeno SH MM, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Umum I Ketut Sudiarta SH MH membenarkan aksi melarikan diri terdakwa beberapa perkara tersebut. Enam yang berhasil keluar dari mobil tahanan, 5 yang berhasil melarikan diri dan sementara dalam pengejaran

Di dalam mobil tahanan saat itu ada 25 orang. Sampai kemana pun tetap akan dicari. Selain kepada orang tua, kerabat, atau rekan para terdakwa, jika hendak mengetahui keberadaan mereka, segera melapor ke pihak berwajib.

Aksi melarikan diri tahanan Rutan Palu, sudah yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu, aksi melarikan diri dilakukan oleh terdakwa perkara tindak pidana narkotika. Parahnya, aksi melarikan diri terdakwa narkotika, terjadi di lingkungan PN Palu. Saat itu terdakwa baru akan menjalani sidang.

Aksi melarikan diri yang dilakukan keenam terdakwa kali ini, juga sama karena memanfaatkan kelemahan pengawalan. Sehingga mereka bisa beraksi dari dalam mobil tahanan.

Padahal, selain sopir di dalam mobil tahanan, ada satu anggota kepolisian yang ikut mengawal. Namun anggota kepolisian tidak stand by di bagian penjagaan dalam mobil tahanan, melainkan duduk di bagian depan di samping sopir. (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.