BKSDA Minta Pelaku Serahkan Kera yang Dicuri

PARIMO – Informasi dugaan pencurian kera di jalan Trans Sulawesi, jalur Kebun Kopi, Toboli-Tawaeli, yang dilakukan sekelompok orang menggunakan mobil bak terbuka ditindaklanjuti Kepolisian Resor (Polres) Parimo.
Dugaan pencurian terhadap jenis Kera Hitam Sulawesi (Macaca Tonkeana) yang dilindungi tersebut, terjadi tepatnya di Kilometer (Km) 16, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo.
Dikonfirmasi Senin (22/1), Kapolres Parimo, AKBP Sirajudin Ramli mengaku, sudah memerintahkan anggotanya menyelidiki tindakan kriminal tersebut.
Menurut Kapolres, informasi tersebut diperolehnya dari media sosial (medsos). Dimana sebuah video terekam seorang pengendara motor, sekelompok orang menggunakan mobil bak terbuka yang menggunakan semacam jebatan, memancing kera masuk ke dalam perangkap kemudian menutupnya. Dari informasi beredar di Medsos Polres Parimo melalui satuan Opsnal Polres. Baik Satreskrim, Intelkam dan Satlantas maupun Polsek jajaran diturunkan.
Dari keterangan polisi, sesuai dengan video yang berada di medsos, kera yang diduga dibawa kabur pelaku hanya satu ekor.
Kapolres menegaskan, apabila menemukan terduga pelaku dan mobil yang diduga mereka gunakan melakukan pencurian akan ditangkap kemudian diproses hukum sesuai UU No 5 tahun 1999 tentang konservasi Sumber Daya Alam.
“Jika menemukan orang dan mobil yang diduga pelaku pencurian agar ditangkap,”tegasnya.
Kapolres menambahkan, Selasa pagi (22/1) pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sudah berkoordinasi dengan polres untuk bersama-sama menelusuri adanya informasi tersebut.
“Kapolsubsektor Parigi Utara, Ipda Sony Sauri bersama dengan anggota dan juga personel BKSDA melakukan peninjauan yang diduga sebagai lokasi pencurian kera,”ungkapnya.
Polres parimo akan bersinergi dengan Polhut BKSDA akan meningkatkan kegiatan patroli di lokasi tempat kera sulawesi tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengawasi aktifitas warga yang memberikan makanan dan juga yang berkeinginan berbuat jahat.
Pencurian, penangkapan hewan yang dilindungi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang ancamannya lima tahun penjara.
Sementara pencinta satwa Panji Petualang saat berada di Graha Pena Radar Sulteng mengecam tindakan pelaku pencurian kera di jalur trans kebun kopi. Panji mengaku sudah menonton videonya dan itu sengaja dilakukan pelaku dengan menjebaknya dalam kurungan yang sudah disiapkan.
Menurutnya, pencurian kera adalah bentuk pelanggaran hukum dan minta polisi segera menangkap para pelaku. “Pelakunya secepatnya harus ditangkap dan keranya dikembalikan ke habitatnya sebelum diapa-apain para pelaku,” tandasnya.
Semnentara itu, BKSDA Sulteng menyebut bahwa pencurian satu hewan endemik Pulau Sulawesi monyet jenis kera hitam atau bahasa latinnya Macaca Tonkeana di kilometer 15 Kabupaten Parimo diduga dilakukan komplotan orang tidak dikenal (OTK), Minggu (21/1) terekam video.
Kepala Seksi BKSDA Wilayah, I Pangi Haruna telah melakukan olah TKP bersama dengan Polres Parimo.
“Jenis monyet yang ditangkap pelaku harus dilindungi kita semua, karena monyet itu adalah satwa endemik milik Pulau Sulawesi. Saya meminta kepada pelaku segera kembalikan monyet malang itu,” ungkapnya.
Haruna, menyampaikan kebiasaan monyet hingga ke jalan, karena kebiasaan masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas dengan memberikan makanan. Itu juga yang terus dilakukan BKSDA untuk terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memberikan makanan kepada hewan ini. Karena akan mengakibatkan perilaku monyet yang akan berubah.
“Kalau tidak dibiasakan diberi makan, kawanan monyet tidak akan berani mengambil makanan kepada orang yang memberikan,” katanya.
BKSDA juga akan berkoordinasi dengan pihak Polisi Hutan pada penegakan hukum. Selanjutnya juga akan melakukan pemasangan plang imbauan agar masyarakat tidak memberikan makanan kepada monyet dan juga pelanggaran hukum, apabila ada yang menangkap hewan endemik Pulau Sulawesi ini. Turunnya monyet dari gunung, bukan persoalan makanan, sebab sangat banyak makanan yang ada di hutan.
“Apabila lama tidak ditemukan bisa jadi menjadi santapan makanan para pelaku. Untuk itu sekali lagi kami minta kepada pelaku segera mengembalikan monyet itu karena hewan dilindungi,” jelas Haruna. (iwn/ron/who)