PALU– Tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Nur Faizah alias Yeyen (45) yang dibuang di semak-semak Jalan Kebun Sari, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Palu Selatan pada Sabtu (3/2) lalu, yakni Dhita alias Gita, Indra, dan Umar alias Kuma, saat ini perkembangan kasusnya sudah menyelesaikan tahap satu berkas perkara penyidikan.

Dengan selesainya pemberkasan yang dilakukan Unit V Sat Reskrim Polres Palu kepada ketiga pelaku pembunuhan berencana tersebut, akan dilakukan gelar perkara atau rekonstruksi untuk memenuhi dokumen penyidikan ke proses selanjutnya.
“Tetap rekonstruksi kami akan lakukan, namun jadwal pelaksanaan Rekon belum kami tentukan, karena kami harus ada kesepakatan dari pihak hakim yang akan menjadi saksi-saksi pembuktian,” kata Humas Polres Palu Aipda I Kadek Aruna, Rabu (21/3).
Rencananya, rekonstruksi itu akan menghadirkan dari para saksi seperti para kerabat dan pihak keluarga. Tempat pelaksanaannya rencananya akan dilaksanakan di halaman Polres Palu. Mengingat, rawannya Kamtibmas yang terjadi, apabila dilakukan di TKP penemuan mayat.
“Banyak TKP, dari di salah satu hiburan malam, pembunuhan yang dilakukan di dalam mobil, dan juga mendatangi kos korban, sampai para pelaku membuang jenazah korban di semak-semak Kawatuna,” kata Kadek.
Lamanya penanganan yang dilakukan tim penyidik dikarenakan bahwa para pelaku melakukannya ada di empat TKP, dan hal tersebut harus secara jelas diterangkan sesuai fakta pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga pelaku ini. “Ada banyak TKP dan kasus pembunuhan berencana, sehingga memang sedikit rumit pengambilan keterangan dari para pelaku,” ujar Kadek. (who)