PALU – Kredit atau pembiayaan melawan rentenir adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan formal kepada pelaku UMK dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah, untuk mengurangi ketergantungan dan pengaruh entitas kredit informal illegal sehingga program subsidi bagi debitur usaha mikro yang merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Sigi periode 2021-2026 yang bertujuan untuk mensubsidi bunga kredit usaha bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Sigi yang mengakses kredit usaha perbankan melalui APBD dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, PT Permodalan Nasional Madani atau PNM melakukan penandatangan nota kesepahaman penguatan kerjasama program kredit/pembiayaan melawan rentenir antara Pemerintah Kabupaten Sigi, Bank BNI Cabang Palu Dan PT PNM Cabang Palu di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (22/09) beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala OJK Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo, ADK OJK, Pusat Friderica Widyasari, Gubernur Sulawesi Tengah, H.Rusdy Mastura, Komisi XI DPR RI, H Muhidin M Said,SE, dan Pimpinan Cabang PNM Palu, Zulkarnain Nurdin, Kepla Dinas Koperasi UMKM Sigi Rolly,SE, Bank BNI Cabang Palu, Sutarno,
Zulkarnain Nurdin, menyebutkan tujuan adanya penandatangan nota kesepahaman kali ini sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi penyaluran program kredit atau pembiayaan melawan rentenir bagi usaha mikro serta sebagai bentuk koordinasi dalam rangka optimalisasi program-program kredit atau pembiayaan melawan rentenir.
“Sebagai informasi, hingga 26 September 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 142,9 T kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 12,7 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 4186 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMKM di 34 Provinsi, 443 Kabupaten/Kota, dan 5640 Kecamatan,” tuturnya (win).