NASIONALPOLITIKA

Pj Bupati Bangkep Harusnya Patuh SK Mendagri
Dr. Surahman : Tiga Kali Kesempatan Tidak Digunakan, Justru Menolak setelah Dilantik

Dr.Surahman
Dilihat

Radarsulteng.id – Penjabat Bupati Bangkep Kepulauan (Bangkep) Dahri Saleh harusnya patuh terhadap Surat Keputusan (SK) Mendagri. Pasalnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal diangkat siap ditempatkan di mana saja dan juga harus patuh melaksanakan perintah pimpinan atau atasan.

Pengunduran diri Dahri Saleh sesaat setelah dilantik, justru dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan bawahan terhadap atasan dalam hal ini Mendagri dan Gubernur. 

“Sebagai ASN, dia mestinya melaksanakan perintah itu. Karena ini kaitannya dengan perintah atasan terhadap bawahan, maka tidak ada alasan lain, selain dia harus melaksanakan apa yang sudah di-SK-kan kepadanya,” kata Dr Surahman, akademisi  Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako kepada Radarsulteng, Senin 20 Juni 2022.

Perlu diketahui, Dahri Saleh (Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng) mengundurkan diri hanya beberapa saat setelah dilantik sebagai Penjabat Bupati Bangkep  oleh Wakil Gubernur, Ma’mun Amir pada akhir Mei.

Pelantikan Dahri Saleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 131.72-1180 tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan.
Pelantikan  PJ. Bupati Bangkep hanya dijabat dalam hitungan menit. Setelah diambil sumpahnya, dan penandatanganan berita acara pelantikan, Dahri Saleh sekaligus menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai Pj. Bupati di hadapan Wakil Gubernur, Ma’mun Amir di ruang kerja Wakil Gubernur.

Pengunduran diri Dahri ini mengundang polemik , karena dilakukannya sebelum dia menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Bangkep.

Dr Surahman menilai tindakan Dahri Saleh itu termasuk perbuatan melawan perintah atasan. “Dia melawan perintah atasan, dalam hal ini Mendagri selaku yang mengeluarkan SK, dan gubernur selaku pejabat yang melantik dia,” kata Surahman.

Surahman menyesalkan sikap Dahri, karena jika memang yang bersangkutan tidak menginginkan jabatan itu, mengapa sejak awal tidak menolak.

Ada tiga kesempatan atau peluang yang bisa digunakan Dahri untuk menolak menjadi penjabat bupati Bangkep.
Tapi itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kesempatan pertama kata Surahman, semestinya Dahri Saleh sudah menolak ketika namanya dimasukkan dalam usulan untuk menduduki jabatan sebagai penjabat bupati Bangkep ke Kemendagri.

“Mestinya ketika namanya dimasukkan dalam daftar tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri, dia menolak. Tapi kenyataannya tidak kan,” kata Surahman.

Kesempatan kedua lanjutnya,  jika memang benar-benar yang bersangkutan menolak jabatan itu, mengapa tidak ketika SK itu diterima, Dahri langsung bertemu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menolak jabatan itu.

“Dan itu tidak dilakukan oleh Dahri. Artinya dia bersedia menduduki jabatan itu,” ujarnya.

Kemudian yang ketiga kata Surahman, pada saat dilantik. Dahri punya kesempatan untuk menolak jabatan itu ketika akan dilantik.

“Pada saat akan dilantik. Yang melantik pasti akan bertanya, apakah saudara bersedia diambil sumpahnya untuk diangkat dalam jabatan ini… Pada saat itu Dahri bisa menjawab tidak. Tapi, kenyataannya dia menjawab bersedia. Artinya dia sanggup menerima jabatan itu,” ujar Surahman.

Karena itu Surahman menilai, tindakan Dahri yang menyatakan mundur sesaat setelah dilantik, termasuk tindakan yang melawan perintah atasan atau pimpinan terhadap bawahannya.

Sebagai ASN, kata Surahman, mestinya dia patuh pada perintah atasan. “Sejak awal, ASN itu sudah berjanji untuk siap ditempatkan dimana saja. Ini yang dilanggar,” ujar Surahman.

Sebagai akademisi, Surahman mengaku menyesalkan sikap Dahri yang terkesan tidak menghargai atasannya, dalam hal ini Mendagri dan gubernur.

Surahman menilai, alasan Dahri mundur dari jabatan penjabat Bupati Bangkep karena ingin fokus pada jabatannya sebagai kepala Biro Pemerintahan pun tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar.

Karena jika alasannya seperti itu, mestinya sejak awal dia sudah mengundurkan diri. Bukan pada saat setelah dilantik.

Surahman juga menilai tidak ada yang keliru dalam pengusulan dan pelantikan penjabat bupati Bangkep. Semua prosedur sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

“Yang salah itu, jika nama yang ditunjuk Mendagri, tidak masuk dalam daftar tiga nama yang diusulkan. Ini kan tidak. Nama yang keluar adalah memang masuk dalam daftar yang diusulkan oleh gubernur,” kata Surahman.

Ditanya soal adanya tekanan agar Dahri mengundurkan diri, Surahman berpendapat tidak bisa diterima. “Mestinya sebagai ASN dia tetap teguh pada SK Mendagri itu,” pungkasnya. (lib)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.