Radarsulteng.id – Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Tadulako (Untad) ditunda. Penundaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Senat, Prof Dr Ir Muhammad Basir Cyio, SE MS. IPU., ASEAN Eng.
Prof Cyio panggilan akrabnya yang didampingi Ketua Panitia, Dr Ir Adam Malik MSc., IPU., ASEAN Eng saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya telah menerima surat dari Kemendikbudristek.
Dalam surat nomor 1101/E.E1/KP.05.02/2022 perihal Tahap Pemilihan Rektor Universitas Tadulako Periode Tahun 2023-2027 tertanggal 14 November 2022 yang ditujukan ke Ketua Senat disampaikan bahwa tahapan Pilrek Untad ditunda.
” Iya benar. Pilrek Untad ditunda. Kemendikbudristek dalam suratnya menyampaikan masih melakukan penelusuran rekam jejak calon peserta, verifikasi, dan evaluasi dokumen atau data yang berkaitan dengan Pilrek Untad,” kata Prof Basir dikutip dari Responsulteng.com.
Sekait dengan itu, Ketua Panitia Dr Adam Malik mengatakan, pihaknya akan menunggu petunjuk dan arahan dari Kemendikbudristek terkait kelanjutan proses Pilrek Untad periode 2023-2027.
“Ya, kita menunggu. Sudah ada surat dari Plt Dirjen Dikti, Pilrek Untad ditunda,” ujar Dr Adam Malik yang turut diiyakan Ketua Senat.
Saat ditanya potensi Pilrek berlanjut atau diulang seperti Universitas Sam Ratulangi, baik Prof Basir maupun Dr Adam tidak mau berandai-andai. “Kita serahkan semua keputusan terbaik kepada Mas Menteri. Apalagi, katanya, pasti saat ini, tim Mas Menteri sedang melakukan penelusuran rekam jejak para calon,” tutur Ketua Senat dan itu diatur dalam Permenristek.
Permenristek 19 tahun 2017 tentang “Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri” sebagaimana pada Pasal 8 ayat (1) Menteri melakukan penelusuran rekam jejak calon Pemimpin PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). Dalam ayat (2) Penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan/atau lembaga/instansi pemerintah lainnya. Selanjutnya pada ayat (3) Dalam hal terdapat calon Pemimpin PTN yang memiliki rekam jejak tidak baik, dilakukan proses penjaringan ulang dan/atau penyaringan ulang. Ayat (4) Calon Pemimpin PTN yang memiliki rekam jejak tidak baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengikuti proses penjaringan dan penyaringan ulang.
Di bagian lain, Ketua Panitia, Dr Ir Adam Malik MSc mengatakan, dirinya juga sudah membaca surat dari Kemendikbudristek terkait penundaan Pilrek Untad. Dengan begitu, Pilrek Untad tidak jadi dilaksanakan pada 16 November 2022.
”Kita menunggu tindaklanjut dari Kemendikbudristek karena saat ini masih melakukan penelusuran rekam jejak dan verifikasi terhadap calon Rektor,” tutur Dr Adam Malik. (*/lib)