
BANGKEP – Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Irianto Malinggong dan Hesmon FVL Pandili (Irhes) mengajukan gugatan sengketa terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan via online ke website MK pada Jumat 24 Februari 2017, dua hari setelah pleno penetapan rekapitulasi perhitungan suara di KPU Bangkep pada Rabu (22/2).
Ketua Dewan Penasihat Tim Pemenangan Irhes Sulaeman Husen, mengatakan register perkara sudah diterima admin MK dengan diberikannya tanda terima permohonan online dengan nomor 13/PAN.ONLINE/2017. Pokok perkara permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bangkep Tentang Penetapan Perolehan Suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017. Pemohon ialah Irianto Malinggong dan dikuasakan kepada Azriadi Bachry Malewa SH.
Terkait dengan belum diregisternya di MK jelas Sulaeman, lantaran terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi. “Dan berkasnya sudah selesai dilengkapi begitu ada balasan dari MK,” jelasnya kepoada Radar Sulteng, Kamis (2/3).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bangkeo, akan mengumumkan pasangan calon terpilih hasil pemungutan suara Pilkada Bangkep, 2017 pada 10 Maret 2017 nanti jika tidak ada paslon yang menggugat ke MK.
Ketua KPU Kabupaten Bangkep M Tamin SPd MSi, mengatakan sebagaimana rilis KPU RI, bahwa dari hasil Pilkada Serentak Tahun 2017 dilaksanakan pada 101 daerah dengan rincian, yakni 7 pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati dan 18 pemilihan kota, sampai dengan memasuki hari ketiga penerimaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada) Serentak 2017, Senin (27/2), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima menerima 27 permohonan. “Dari 27 permohonan, gugataan perkara PHP dari Kabupaten Banggai Kepulauan tidak ada,” jelasnya.
Tamin mengatakan, MK membuka pengajuan permohonan PHP Kada 2017 pada 22 hingga 28 Februari 2017 (PHP Bupati dan Walikota) dan 25 hingga 27 Februari 2017 (PHP Gubernur). Adapun persidangan perdana akan dimulai pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan dijadwalkan pada 10 hingga 19 Mei 2017. (bar)