
BANGKEP – Diluar dugaan, gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) diterima mahkamah konstitusi. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan sengketa pilkada pada Kamis (16/3). Sebanyak 27 perkara sengketa pilkada akan dikerjakan oleh panel hakim, diantaranya sengketa Pilkada Bangkep dengan Nomor Perkara: 33/PHP.BUP-XV/2017.
Komisioner KPU Bangkep Sudirman Sapat, membenarkan gugatan pasangan nomor urut 4 Irianto Malinggong – Hesmon Pandili (Irhes) diterima. “Iya sudah deregister dan sidang pendahuluannya akan dimulai,” tersang Sudirman via ponselnya.
Sudirman mengatakan gugatan irhes terkait dengan dua hal pokok yakni politik uang dan juga ketidak netralan KPU Bangkep. Tidak lagi menyangkut selisih 2 persen bagi penduduk dibawah 200.000 jiwa. “Iya (tidak menyangkut selisih 2 persen, red) ternyata diterima MK. Ya kami siap. Kami buktikan kami netral dalam Pilkada Bangkep,” jelasnya.
Sudirman mengaku seluruh komisioner KPU Bangkep siap dengangugatan Irhes. Sejak 13 Maret lalu, seluruh komisioner KPU Bangkep berada di Jakarta menghadapi gugatan MK. “Pada intinya kami sudah siapkan semua dokumen untuk persidangan,” jelasnya.
Ketua Dewan Penasihat Tim Pemenangan Irhes Sulaeman Husen mengatakan register perkara sudah diterima admin MK dengan diberikannya tanda terima permohonan online dengan nomor 13/PAN.ONLINE/2017. Pokok perkara permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bangkep Tentang Penetapan Perolehan Suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017. Pemohon ialah Irianto Malinggong dan dikuasakan kepada Azriadi Bachry Malewa SH.
Sebelumnya MK membuka pengajuan permohonan PHP Kada 2017 pada 22 hingga 28 Februari 2017 (PHP Bupati dan Walikota) dan 27 Februari hingga 1 Maret 2017 (PHP Gubernur). Adapun persidangan perdana, dijadwalkan pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan pada 10 hingga 19 Mei 2017. (bar)