PALU-Hingga kini masyarakat Sulawesi Tengah terus menunggu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan eksekusi terhadap Yahdi Basma (YB), setelah Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya kasasi yang dilakukan oleh Yahdi Basma.
“ Kami selaku Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum (PH) korban, Bapak Drs H. Longki Djanggola, M.Si, masih menunggu eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan, dalam hal ini Kejati Sulteng. Sampai hari ini belum ada kabar dari Kejati apakah Yahdi Basma sudah diseksekusi atau belum, “ ungkap Penasehat Hukum (PH) Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Salmin Hedar, SH, yang saat itu didampingi Dr. Kaharudin Syah, SH., MH, dan Errolflyn E. Kimbal, SH, sebagai anggota Tim PH kepada Radar Sulteng, Kamis (21/07/2022).
Dikatakan Salmin Hedar, perkara pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh Yahdi Basma telah diketahui oleh publik. Oleh karena itu akhir dari perjalanan perkara ini pun harus diketahui oleh publik pula, sudah sampai dimana penanganan perkara ini.
“ Sekarang kan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung RI, bahwa kasasi yang dilakukan oleh Yahdi Basma sudah ditolak. Itu artinya, Kejaksaan segera melakukan eksekusi sesuai waktu yang ditentukan dan diawasi oleh Pengadilan Negeri. Meski, Yahdi melakukan upaya hukum lagi misalnya Peninjauan Kembali, tidak berarti Jaksa menunda eksekusi. Eksekusi tetap harus dilakukan, “ tandas Salmin.
Dijelaskan Salmin, perkara pidana atas nama terpidana Yahdi Basma (YB) telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada 23 Maret 2022, dengan amar putusan “ Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi,” sehingga yang dilaksanakan amar putusan pengadilan Negeri Palu 11 Februari 2021, yaitu Menyatakan Terdakwa Yahdi Basma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yahdi Basma, dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Menurut Salmin Hedar, putusan tersebut di atas telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), tentu harus dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan kewenangannya, karena salinan putusan telah diberitahukan kepadanya (Pasal 270 KUHAP).
“ Terkait dengan pidana denda Rp 300 juta, apabila dia (Yahdi Basma) tidak membayar denda tersebut dalam tenggang waktu satu bulan setelah terbitnya penetapan eksekusi maka yang bersangkutan ditambah satu bulan, sehingga total hukumannya menjadi 11 bulan penjara, “ papar Salmin Hedar.
Seperti diketahui, tambah Salmin, untuk transparansi pelaksanaan eksekusi tersebut, Jaksa mengirimkan tembusan berita acara eksekusi kepada Lembaga Pemasyarakatan (LP), Terpidana, dan kepada Pengadilan Negeri Palu (Pasal 278 KUHAP).
“ Sayangnya, tidak ada surat tembusan yang dikirimkan kepada korban (klien kami). Namun demikian, kami meminta berita acara tersebut di Pengadilan Negeri Palu, “ sebutnya.
Diakhir pernyataannya, Salmin menegaskan, bahwa eksekusi ini merupakan penegakan hukum dan keadilan, sehingga dapat dipahami oleh publik yang selama ini memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, sejak bergulir di Pengadilan Negeri Palu. Jika ada upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana maka tidak akan menangguhkan pelaksanaan putusan tersebut (Pasal 66 ayat 2) Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.(mch) PALU-Hingga kini masyarakat Sulawesi Tengah terus menunggu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan eksekusi terhadap Yahdi Basma (YB), setelah Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya kasasi yang dilakukan oleh Yahdi Basma.
“ Kami selaku Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum (PH) korban, Bapak Drs H. Longki Djanggola, M.Si, masih menunggu eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan, dalam hal ini Kejati Sulteng. Sampai hari ini belum ada kabar dari Kejati apakah Yahdi Basma sudah diseksekusi atau belum, “ ungkap Penasehat Hukum (PH) Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Salmin Hedar, SH, yang saat itu didampingi Dr. Kaharudin Syah, SH., MH, dan Errolflyn E. Kimbal, SH, sebagai anggota Tim PH kepada Radar Sulteng, Kamis (21/07/2022).
Dikatakan Salmin Hedar, perkara pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh Yahdi Basma telah diketahui oleh publik. Oleh karena itu akhir dari perjalanan perkara ini pun harus diketahui oleh publik pula, sudah sampai dimana penanganan perkara ini.
“ Sekarang kan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung RI, bahwa kasasi yang dilakukan oleh Yahdi Basma sudah ditolak. Itu artinya, Kejaksaan segera melakukan eksekusi sesuai waktu yang ditentukan dan diawasi oleh Pengadilan Negeri. Meski, Yahdi melakukan upaya hukum lagi misalnya Peninjauan Kembali, tidak berarti Jaksa menunda eksekusi. Eksekusi tetap harus dilakukan, “ tandas Salmin.
Dijelaskan Salmin, perkara pidana atas nama terpidana Yahdi Basma (YB) telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada 23 Maret 2022, dengan amar putusan “ Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi,” sehingga yang dilaksanakan amar putusan pengadilan Negeri Palu 11 Februari 2021, yaitu Menyatakan Terdakwa Yahdi Basma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yahdi Basma, dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Menurut Salmin Hedar, putusan tersebut di atas telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), tentu harus dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan kewenangannya, karena salinan putusan telah diberitahukan kepadanya (Pasal 270 KUHAP).
“ Terkait dengan pidana denda Rp 300 juta, apabila dia (Yahdi Basma) tidak membayar denda tersebut dalam tenggang waktu satu bulan setelah terbitnya penetapan eksekusi maka yang bersangkutan ditambah satu bulan, sehingga total hukumannya menjadi 11 bulan penjara, “ papar Salmin Hedar.
Seperti diketahui, tambah Salmin, untuk transparansi pelaksanaan eksekusi tersebut, Jaksa mengirimkan tembusan berita acara eksekusi kepada Lembaga Pemasyarakatan (LP), Terpidana, dan kepada Pengadilan Negeri Palu (Pasal 278 KUHAP).
“ Sayangnya, tidak ada surat tembusan yang dikirimkan kepada korban (klien kami). Namun demikian, kami meminta berita acara tersebut di Pengadilan Negeri Palu, “ sebutnya.
Diakhir pernyataannya, Salmin menegaskan, bahwa eksekusi ini merupakan penegakan hukum dan keadilan, sehingga dapat dipahami oleh publik yang selama ini memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, sejak bergulir di Pengadilan Negeri Palu. Jika ada upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana maka tidak akan menangguhkan pelaksanaan putusan tersebut (Pasal 66 ayat 2) Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.(mch)