DAERAHMOROWALI

PH Kades Laroue Bantah Kliennya Lakukan Pungli

DI PENGADILAN : Pengacara Zainudin saat mendampingi Kades Laroue Morowali, di PN Poso, baru-baru ini.(FOTO : ISTIMEWA)
Dilihat

MOROWALI-Advokat Zainudin yang mendampingi Samirudin selaku tergugat I pada perkara 174/Pdt.G/2021/PN.Poso, membantah kliennya melakukan pungli dalam pendanaan pendampingan perkara ketika menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Sunaria melalui Kuasa Hukumnya.

Kepada Radar Sulteng, Zainudin mengatakan entah dari manapun sumber pendanaan kliennya, itu bukan urusan Ishak Pasau, sepanjang itu tidak bertentangan dengan hukum.

“ Yah itu bukan urusan dia. Si Ishak Pasau bukan juga pengacara Penggugat dalam perkara aquo. Pengacara Penggugat adalah Wawan Ilham, SH, dan Moh. Taufik D. Umar, SH, sebagaimana yang tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso. Jadi Ishak Pasau hanya ngaku-ngaku saja, “ujar Zainudin.

Pengacara Peradin itu mengungkapkan, bahwa masyarakat gelisah atas digugatannya lapangan sepakbola tersebut, karena itu menyangkut milik masyarakat umum. Oleh karena itu, mereka secara sukarela melakukan penggalangan dana, ada yang ikhlas memberi Rp 100 ribu, ada Rp 10 ribu, dan ada pula yang menyumbang sebesar Rp 1,5 juta. Tergantung keikhlasan dan kemampuan masing-masing.

“ Jadi, tidak ada pungli disitu. Silakan dikonfirmasi langsung di masyarakat. Seharusnya Ishak Pasau bisa membedakan mana pungli dan mana sumbangan (suka rela). Itu jelas kok bedanya, “ kata Zainudin.

“ Mengenai pernyataan Ishak Pasau bahwa Rasimin dan Deden Surahman yang merupakan Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki alas hak atas lapangan bola tersebut. Sangat lucu, karena kedua klien saya tersebut memang tidak mengusai apalagi memiliki objek tersebut, jadi sudah pasti tidak punya alas hak. Kedua klien saya ini hanya mengeluarkan pendapat serta saran agar tergugat jangan mendirikan kios di area lapangan bola Desa Laroue, kan itu tempat umum. Eh malah jadi tergugat, “ timpalnya lagi.

Pengacara muda itu juga menjelaskan, pernyataan Ishak Pasau yang mengatakan bahwa Kades Laroue tak mampu dalam membuktikan baik secara historis maupun secara dokumen kepemilikan serta penguasaan objek tersebut terlalu premature.

“Tunggu saja nanti, saat acara pembuktian di Pengadilan, disitu akan jelas pihak mana yang tidak bisa membuktikan, “ serunya.

Menutup bantahannya, Advokat Zainudin mengingatkan agar Ishak Pasau, tidak sembarang memakai gelar Pengacara dalam berstatemen di media. Profesi Pengacara itu Officium Nobile, syarat mendapatkan gelar itu harus dipenuhi dulu, termasuk dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi.

“ Walaupun sudah mengantongi berita acara sumpah, mesti mendapat Kuasa juga dari kliennya, sedangkan Ishak Pasau tidak memiliki itu, “ pungkas Zainudin.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.