BERITA PILIHANBUOLDAERAHHUKUM KRIMINALNASIONALNUSANTARAPERISTIWASULAWESISULTENGSUMATERA

PETI Tabong, Polisi Masih Berkutat Pemeriksaan Saksi

ALAT BERAT: Barang bukti alat berat ekskavator dari Sungai Tabong, yang ditahan di Mapolres Buol, Senin (15/08/2022). (RUSTAM BACULU)
Dilihat

BUOL-Sebulan berlalu, kasus penyitaan alat berat yang ditemukan tim gabungan Polda Sulteng dengan Polres Tolitoli dan Polres Buol dari Sungai Tabong yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik), baik yang ditangani di Polda Sulteng maupun di Polres Buol.

“Kalau saat ini kita tangani ada empat alat berat, sudah diamankan di Polres Buol dari Sungai Tabong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buol, IPTU I Kadek Widhia Kartika kepada Radar Sulteng, Senin (15/08/2022).

Dijelaskannya, penanganan empat alat berat ekskavator yang diamankan dari Sungai Tabong saat ini masih sementara dalam proses lidik.
Melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di antarannya inisial S yang diduga sebagai pelaku kejahatan lingkungan mengeruk emas dari wilayah hukum Kabupaten Buol menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin resmi.

Sejauh ini, tim lidik Polres Buol belum bisa menetapkan tersangka terhadap terduga pemodal ataupun penyuplai alat berat dan BBM solar ke TKP karena saat ini masih terus melakukan pengembangan informasi dari saksi atas fakta-fakta lain yang dapat dijadikan bukti untuk menetapkan tersangka dan pemodal PETI di Sungai Tabong.

Pemeriksaan serupa juga dilakukan di Polda Sulteng atas barang bukti (babuk) yang telah diamankan di Mabes Polda saat ini.

“Dalam waktu dekat kita akan melayangkan undangan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk di mintai keterangan yang kemungkinan saksi ini lebih dari delapan orang, ” ujar I Kadek yang didampingi Humas Polres Buol IPDA Ridwan.

Ia menuturkan, untuk penanganan kasus ini pihaknya tetap melakukan upaya penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan maupun PETI dari wilayah Kabupaten Buol utamanya di Sungai Tabong dan saling koordinasi dengan tim yang menangani di Polda Sulteng.

“Kita tetap komitmen untuk melakukan penegakan hukum kejahatan lingkungan yang terjadi di Sungai Tabong,” demikian Kasat Reskrim, I Kadek Widhia Kartika.(tam)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.