IST
PALU- Saat ini mulai beredar peta zona ruang rawan bencana, gempa, tsunami dan likuifaksi di media sosial (Medsos). Masyarakat mulai banyak bertanya-tanya tentang lokasi tempat tinggal mereka apakah masuk dalam zona merah atau tidak.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Sulteng, Ir H Syaifullah Djafar MSi mengungkapkan Peta yang beredar di Medsos saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena Peta zonasi rawan bencana masih dalam proses dan belum final, karena masih memerlukan pendalaman lagi.
‘’Masih diperlukan waktu 1 atau 2 minggu lagi untuk pendalaman, yang akan dilakukan oleh BMKG dan Badan Geologi kementerian ESDM,’’ terang Kadis Bina Marga, kepada Radar Sulteng, Senin (12/11).
Peta Zonasi tersebut baru akan dilakukan pengesahan bersama oleh Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM dan BMKG serta Pemprov Sulteng dan Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Donggala serta kabupaten Sigi, setelah dinyatakan final.
‘’Nantinya setelah finalisasi peta selesai dilakukan, pengesahannya akan dilakukan bersama antara pemerintah pusat (Bappenas, Kementerian ATR, Kementerian PUPR dan Kementarian ESDM, BMKG, dan pemerintah daerah (pemerintah provinsi Sulteng, Kota Palu, Kab Donggala dan Kabupaten Sigi),’’ jelas Syaifullah.
Untuk itu Syaifullah menegaskan, bahwa peta-peta yang saat ini beredar belum merupakan peta resmi. Masyarakat diminta bersabar hingga seluruh proses penelitian selesai.
‘’Peta-peta yang beredar saat ini, belum merupakan peta resmi, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannnya. Masyarakat dimohon bersabar menunggu untuk pada saatnya nanti akan dirilis secara resmi peta zona rawan bencana setelah seluruh proses penelitian dan pengesahaanya selesai,’’ imbau Syaifullah.
Nantinya lanjut Kadis peta tersebut akan menjadi pedoman dan akan diadaptasikan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, atau rencana rinci (Rencana Detail Tata Ruang / RDTR, atau Rencana Tataruang Kawasan Rawan Bencana). (awl)