PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan dana milik para penjual pulsa eceran, yang mengakibatkan total kerugian kurang lebih Rp3 miliar. Penggelapan sendiri diduga dilakukan oleh Bos Distributor Pulsa sekaligus penyedia server pulsa, CV Dewata Payment dan Gayatri Payment.

Kasus penggelapan ini sendiri, bermula dari laporan para penjual pulsa eceran yang merasa dananya digelapkan pihak distributor setelah saldo pulsa yang mereka telah bayarkan tidak juga bertambah. Tersangka dalam kasus ini, kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, yakni I Wayan Edi Rupawan telah dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Jadi kami sangkakan yang bersangkutan ini dengan tindak pidana perlindungan konsumen, di mana akibat ulahnya pelanggannya dirugikan hingga Rp3 miliar,” tutur Hery didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sulteng, AKBP Setiadi.
Wayan Edi menjalankan bisnisnya ini sejak tahun 2013. Namun permasalahan di mana pelangganya tidak mendapat deposit pulsa yang telah dibeli, terjadi pada awal tahun 2018. Tersangka yang menyediakan server, untuk menyimpan saldo pulsa yang selanjutnya dibagikan kepada para pengecer, dibantu oleh empat orang karyawannya. “Dia beralasan deposit saldo kepada para pelanggannya yang sudah membayar itu, diakibatkan servernya yang tidak beroperasi. Sementara uang para pelanggan sudah habis dipakai pelaku,” tutur Hery.
Diketahui bahwa jumlah pelanggan dari Wayan Edi, sejak tahun 2013 hingga sekarang sudah kurang lebih 100 ribu orang. Dan yang aktif tercatat 40 ribu orang, berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Padahal, usahanya ini hanya dilakukan di rumahnya, di BTN Lasoani, Kelurahan Lasoani. Setelah mendapatkan bukti lengkap dan keterangan saksi-saksi sebanyak 6 orang, petugas pun pada beberapa hari lalu langsung mengamankan yang bersangkutan. “Turut disita barang bukti sebanyak 81 item, yang terdiri dari sejumlah server, buku tabungan dan berbagai CPU,” jelasnya.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus menjelaskan, selain kasus pidana perlindungan konsumen dan perdagangan, pihak Ditreskrimsus juga tengah mengembangkan kasus ini terkait dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus yang ditangani pihaknya, sebut Setiadi, merupakan kasus kedua, setelah kasus serupa ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. “Jadi alurnya ini, setelah pelanggan beli deposit pulsa kepada dia, seharusnya dia memberikan angka yang merupakan kode untuk mengakses pulsa yang telah dia beli dari operator. Tapi ternyata angka yang dikirimkan ke pelanggan itu kosong, tidak ada pulsa di dalamnya. Ada pelanggan malah yang kerugiannya hingga Rp10 juta,” ungkap Setiadi.
Nilai asset dari perusahaan tersangka, yang dibeli menggunakan uang pelanggannya itu, sebesar Rp500 juta. Pihak kepolisian pun kini tengah menginventarisir harta benda dari tersangka, yang dibeli menggunakan uang para pelanggan. Kasus ini juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, mengingat ada empat karyawan tersangka yang juga bertugas mengontrol server-server tersebut. “Termasuk operator yang menjual pulsa langsung ke tersangka juga bakal kami minta keterangan nantinya, sebab antara operator dan dia sama sekali tidak ada kerjasama hitam di atas putih, terlebih perusahan tersangka tidak berizin, namun berani menjual ke dia (tersangka),” terang Wadir Reskrimsus.
Terpisah, Wayan Edi yang ikut dihadirkan dalam kasus itu, mengaku tidak ada tujuan untuk menipu. Dirinya mengaku, hal itu karena terjadi kekeliruan dan kurangnya pengawasan terhadap para karyawan yang melakukan penginputan data di server. “Saya sendiri sebenarnya sudah rugi. Saya memang sejak awal 2018 kurang mengawasi karyawan, karena ada kesibukan lain,” tuturnya.
Dia pun mengaku, setiap harinya dia bisa meraup keuntungan kotor senilai Rp10 juta, yang dipakainya kembali membeli pulsa langsung dari operator. Keuntungan pun juga digunakan untuk mengembangkan usaha dengan menambah sejumlah perangkat. “Saya dengan operator kerjasamanya hanya ketika saya ada uang mereka kasihkan pulsa. Jadi uang dari pelanggan itu yang saya serahkan langsung ke operator. Ini memang murni salah input,” akunya.
Wayan Edi juga menerangkan, jika dirinya sudah ada niat baik mengembalikan uang sebagian pelanggan yang datang menagih pengembalian uang padanya. Total sudah Rp200 juta yang dia kembalikan kepada pelanggan. Sejumlah harta bendanya, seperti mobil Honda Jazz juga sudah diambil pelanggan untuk dijual. (agg)