PALU KOTAPOLITIKA

Pertangungjawaban APBD 2020 Pemkot Bakal Dievaluasi Gubernur

Dilihat

PALU – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu di ruang sidang utama, Senin (19/7) kemarin, membahas tentang pendapat akhir Wali Kota sekaligus penandatanganan kesepakatan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD kota Palu 2020.
Wali kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan, persetujuan DPRD Kota Palu atas Ranperda Kota Palu tersebut merupakan hal yang sangat penting dan mendasar. Karena Ranperda yang telah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Mendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah. Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
“Persetujuan DPRD atas Ranperda pertangungjawaban APBD tahun anggaran 2020 ini merupakan hal sangat penting dan mendasar. Kita ketahui bahwa pembahasan yang dilakukan mulai dari tingkat Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda sampai dengan tingkat Pansus, telah dilakukan komunikasi yang intens antara Pemkot, dengan tujuan untuk mencari dan menetukan kata sepakat,” ungkap Hadianto. (*/win)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.