
PALU – Perairan Sulawesi Tengah merupakan salah satu habitat mamalia jenis dugong atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan ikan duyung. Masyarakat pesisir pantai pun, diimbau untuk mau menyelamatkan hewan tersebut jika terdampar.
Pihak Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Makassar, Satuan Kerja (Satker) Kota Palu, melalui salah seorang stafnya, Syaruddin mengungkapkan, sejatinya dugong ini dilindungi oleh undang-undang. Sebab, populasinya kian terancam.
“Sebenarnya itu bukan ikan, itu mamalia laut. Populasinya sudah mulai terancam,” ungkapnya, Selasa (20/3) kemarin.
Dirinya juga belum bisa menjelaskan, secara rinci penyebab terdamparnya mamalia tersebut karena harus dilakukanya nekropsi oleh dokter hewan. Namun secara umum dia mengatakan, ada indikator penyebab mamalia terdampar itu diakibatkan gangguan sonar saat Berimigrasi. Ketika itu terganggu mamalia tersebut akan terdampar. Sementara untuk terdampar ditemukan dalam keadaan mati harus dilakukan investigasi lebih lanjut.
Tidak hanya di Pantai Teluk Palu, perairan di Sulawesi Tengah memang menjadi salah satu habitat dari mamalia ini. Seperti di perairan dekat Pulau Lingayan, Desa Ogotua, Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, juga ditemukan habitat dari dugong. Untuk itu lah kata dia, masyarakat memang perlu diberikan sosialisasi terkait penanganan mamalia yang dilindung bila terdampar. Hal itu perlu dilakukan seluruh stake holder yang ada di daerah ini.
“Memang Sosialisasinya masih kurang, jadi kami takut ada oknum yang memanfaatkan satwa-satwa yang dilindungim ini, oleh karenaya dalam waktu dekat ini kami dan semua dinas yang terkait dengan hal ini akan melakukan pemasangan baliho imbaun mengenai satwa laut yang dilindungi,” ungkapnya.
Dia juga mengimabu seluruh masyarakat pesisir, agar tidak memanfaatkan satwa-satwa laut yang dilindungi misalnya dijual atau dikonsumsi. Karena mamalia ini, mengandung banyak mercury dan tidak baik untuk kesehata. “Sebenarnya mamalia seperti Dugong dan Hiu itu tidak baik dikonsumsi karena mengandung mercury sementara apabila ditemukan oknum yang menyalah gunakan satwa dilindungi ini maka akan diproses secara hukum,” tegasnya. (cr8)