PALU KOTA

Perhutanan Sosial untuk Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada Focus Group Discussion (FGD) Perhutanan Sosial, di Polibu, Selasa (14/2). (Foto: Awal)
Dilihat
Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada Focus Group Discussion (FGD) Perhutanan Sosial, di Polibu, Selasa (14/2). (Foto: Awal)

PALU – Terkait rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan perhutanan sosialnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Gubernur Sulteng memahaminya sebagai upaya pemberdayaan masyarakat lokal, bukan masyarakat pendatang.

‘’Itulah sehingga ada niat menteri, bagaimana kalau di Tahura itu di samping program perhutanan sosial, kita beri ruang kepada masyarakat lokal setelah berjalan perhutanan sosial, diberi ruang masyarakat lokal untuk melakukan penambangan. Akan tetap hal itu sudah dalam pengawasan pemerintah,’’ terangnya.

Namun kesemuanya sambung Gubernur harus sesuai dengan aturan berlaku. Di antara upaya yang harus ditempuh adalah membicarakannya dengan ESDM yang salah satu syaratnya harus ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.

‘’Harus ada ketetapan putusan bahwa lokasi itu menjadi lokasi pertambangan rakyat,’’ jelasnya.

Ditegaskan pula dengan adanya Perhutanan Sosial ini tidak melegitimasi kejahatan yang ada di Tahura. Tidak melegalkan kejahatan yang dibuat perusahaan atau siapa saja di Tahura.

‘’Jadi kita sudah sepakat, ke depan bersama Polda akan meminta menertibkan perusahaan-perusahaan yang ilegal. Kemudian persoalan masyarakat murni akan kita carikan jalan keluarnya akan diupayakan bersama Kementerian ESDM untuk memberikan ruang,’’ terangnya.  (awl)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.