KESEHATANPALU KOTA

Perda Kawasan Tanpa Rokok akan Diefektifkan Kembali

Dilihat

PALU – Badan Pembentukan Perda (Bapperda) akan mendorong supaya Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diefektifkan kembali.

Ilustrasi (@jpnn.com)

Ketua Bapperda DPRD Palu Muhammad Rum SH MH mengatakan hal tersebut di kediamannya Senin lalu. Menurut Rum, kemungkinan Bapperda akan mempertegas sanksi dari Perda KTR tersebut.

“Dalam rangka pengefektfikan Perda KTR, akan ada revisi beberapa pasal Perda seperti mempertegas sanksi kepada yang melanggar Perda tanpa pandang bulu,” ujar Rum lagi.

Rum yang dulu adalah Ketua Pansus Raperda KTR mengatakan, Perda itu sempat efektif  di tahun 2015, ketika Kota Palu masih dipimpin Wali Kota yang lama. “Kemudian Kadis Kesehatan masih dijabat oleh drg Emma Sukmawati,” kata Rum.

Namun ketika Wali Kota berganti, aturan dari Perda kemudian dilanggar. Dicontohkan di DPRD lalu orang tidak berani merokok lobi dewan. Namun sekarang orang menjadi sangat tidak patuh dengan Perda itu. “Dan tidak ada upaya untuk menjalankan Perda tersebut,” katanya.

Dikatakan kemungkinan saat Perda tersebut tidak karena pejabat di daerah ini memang tidak menjalankan aturan dari Perda KTR.

“Makanya akan kita buat aturan bahwa Perda KTR itu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu,” kata Rum lagi.

Sebelumnya anggota DPRD Palu dari Komisi A Muhammad Iqbal Andi Magga menyatakan tidak berjalankanya Perda KTR, Perda Penanggulangan Kemiskinan dan Perda Aset sudah bisa menjadi alasan bagi dewan impeachment Wali Kota. (zai)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.