TOUNA-Dalam rangka penetapan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten Tojo Unauna (Touna), maka dilaksanakan pertemuan penyusunan regulasi terkait stunting tingkat Kabupaten Touna, dibuka secara resmi oleh Kepala Bapelitbangda Touna, Ir. Muhammad Idrus, MT .
Pertemuan itu disaksikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, Kepala Pusat Studi Stunting, STBM dan Kesehatan Kebencanaan Poltekkes Kemenkes Palu. Dihadiri 60 orang perwakilan OPD, diantaranya Dinas Kominfo, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pemerintahan Desa (PMD), Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), DP3APPKB, Tim Penggerak PKK, dan lintas sektor lainnya.
Materi dibawakan oleh Alfred Leonard Lanu, Kabag Hukum dan Perundangan-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Touna, dan Rademan Tenaga Ahli PB (Planing Budgeting) Local Government Capacity Building For Acceleration Of Stunting Reduction (LGCB-ASR) Investing in Nutrition and Early Years (INEY) Ditjend Bina Bangda.
Moderator oleh Fahmi Hafid, dari Pusat Studi Stunting, STBM dan Kesehatan Kebencanaan Poltekkes Palu/Koordinator Tim pelaksana Pendampingan perguruan tinggi dalam percepatan penurunan stunting daerah Kabupaten Touna.
Penetapan Perbud dan Perda berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018.
Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.
Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 juga menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah yang didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta menteri-menteri lainnya.
Sedangkan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana. Tim Percepatan Penurunan Stunting juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan
Adapun Ruang lingkup Peraturan Bupati/Walikota terkait Percepatan Penurunan Stunting yang didalamnya sudah merujuk pada Perpres no 72 tahun 2021 sekurang-kurangnya memuat tentang intervensi gizi untuk memenuhi target cakupan layanan dalam lampiran Perpres 72/2021 dalam APBD dan APB-des. Peran kecamatan termasuk didalamnya desa dan kelurahan. Skema insentif Kader Pembangunan Manusia terkait tata kelola dan skema insentif kader desa/kelurahan. Kemudian, meningkatkan anggaran minimal 10 persen APBD dan APB-des dari tahun sebelumnya untuk porgram kegiatan stunting. Selanjutnya, koordinasi lintas sektor dan tenaga pendamping program. Memaksimalkan peran kelembagaan masyarakat desa, dan terakhir kampanye publik, dan kampanye perubahan perilaku.(mch)