DAERAHPARIGI MOUTONG

Penyuluhan Literasi Keuangan Kerjasama OJK dengan Muhidin Said di Mepanga

LITERASI: Suasana penyuluhan literasi keuangan kerjasama tim Muhidin Said dengan tim OJK Sulteng, di Kabupaten Parimo, Sabtu (30/07/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
Dilihat

PARIMO-Semakin menjamurnya penggunaan handpone (hp), yang bisa mengakses internet berdampak positif dan negatif bagi masyarakat. Bagi masyarakat yang menggunakan secara bijak tentu internet sangat membantu dalam mengakses berbagai macam informasi yang dibutuhkan. Disisi lain internet juga rawan digunakan sebagai sarana penipuan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dalam bidang keuangan, penggunaan internet semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses sumber-sumber pendanaan yang dikenal dengan financial technology.

Untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pinjaman online maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan H. Muhidin Mohamad Said dari Komisi XI DPR RI memberikan penyuluhan terkait dengan pinjaman online sehingga masyarakat tidak mudah tertipu dengan dengan pinjaman yang illegal yang sangat banyak bermunculan.

Kali ini penyuluhan dilaksanakan di Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu 30/07/2022). Desa-desa yang menjadi sasaran adalah Desa Ogobayas, Moubang, Biga, Ambesia, Kotaraya Barat, Ogotion, Meranti, Kayu Agung dan Tomini Utara.

Penyuluhan dilaksanakan dengan cara door to door, yakni mendatangi masyarakat secara langsung baik secara berkelompok maupun secara sendiri-sendiri. Pada kesempatan itu, tim Muhidin Said dan OJK membagikan buku saku yang berisikan materi OJK terkait dengan pinjaman online.

Ferdian Aryo dari tim penyuluh OJK mengatakan penyuluhan ini sebagai sarana meningkatkan pengetahuan terkait fungsi OJK. Dalam pinjaman online senantiasa kita mewaspadai pinjaman online secara illegal. “Harus selalu kita cek kebenarannya. Pokoknya jangan mudah terbujuk dengan pinjaman online illegal, “ kata Ferdian Aryo.

Penyuluhan ini sangat semarak ditandai dengan pertanyaan-pertanyaan subtantif dari peserta. Misalnya Nasrun Hamzah (74), salah seorang peserta penyuluhan menanyakan sertifikat yang dipinjamkan kepada seseorang kemudian sertifikat itu dipakai sebagai agunan di Bank tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat. Terkait pertanyaan ini pihak OJK menyarankan agar peminjam itu dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena ini masalah keriminal penipuan.

Penanya lain Abdun Hanau (65), menanyakan terkait dengan leasing yang menagih tidak sesuai dengan perjanjian. Terkait dengan hal ini, pihak OJK menyarankan agar berkoordinasi dulu dengan pihak leasing.

“Kalau masih tetap merugikan silakan kontak OJK. Tapi OJK tentu juga melihat histori terjadinya transaksi itu, misalnya bagaimana aturan perjanjiannya, “ tandasnya.(iwn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.