OPINISULTENG

Penyalahgunaan Narkoba dalam Pandangan Islam

Dr. H. Abdul Gafar Mallo, M.HI. (FOTO : ISTIMEWA)
Dilihat

SETIAP tanggal 26 Juni bangsa Indonesia, bahkan dunia internasional, memperingati sebuah hari yang dikenal dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Hari tersebut diperingati sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu juga sebagai gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang terdampak buruk pada kesehatan, ekonomi, perkembangan sosial, keamanan dan kedamaian dunia.

Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tanggal 26 Juni 1988. Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Lin Zexu seorang pejabat yang hidup di masa Kaisar Dao Guang dari Dinasti Qing. Lin Zexu terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.Ketika itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk, karena kekayaan negara mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang dan adanya ketergantungan pada opium. Lin Zexu bertekad menumpas obat terlarang. Usaha Lin akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.

Tahun 2015 Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, terdapat kurang lebih 50 orang di Indonesia meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba dengan kerugian ekonomi dan sosial mencapai Rp63 triliun/tahun. Jika dikalkulasi setahun, sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. 4,2 juta pengguna narkoba direhabilitasi dan 1,2 juta tidak dapat direhabilitasi. Berdasarkan data di atas, dan data-data lainnya,Presiden juga menyatakan bahwa “Indonesia Darurat Narkoba”.

Mencermati statemen tersebut memang sangat beralasan yang didasarkan pada sedikitnya 4 hal, yaitu pertama, berdasarkan data yang dirilis BNN, 30–40 orang Indonesia meninggal setiap hari akibat mengkonsumsi narkoba. Kedua, Indonesia menjadi pasar besar narkoba. Ketiga, narkoba menyasar semua lapisan masyarakat. Keempat, layanan bagi pecandu narkoba di rumah tahanan (penjara) over capasity.

Menurut BNN, data terkini (2019) Pengguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 3,6 juta orang. Lalu, bagaimana dengan daerah kita Sulawesi Tengah? Berdasarkan data dan informasi BNN Provinsi, Sulawesi Tengah menduduki peringkat IV nasional penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Peringkat tersebut didasarkan pada 3 hal, yaitu wilayah rentan narkoba, wilayah rawan narkoba, dan wilayah darurat narkoba. Ketiganya – menurut BNN dimiliki oleh Sulawesi Tengah.

Dalam hukum Islam, narkoba disejajarkan dengan khamar. Hukum bagi pengguna narkoba sama dengan hukum peminum khamar, sesuai firman Allah swt QS(5):90-91. Selain ayat Alquran, banyak hadis yang menyebutkan keharaman khamar. “Setiap yang memabukan itu khamar dan setiap khamar hukumnya haram” (HR. Muslim dan Ibn Majah).“Setiap yang memabukkan hukumnya haram dan apa-apa yang banyak memabukkan, maka sedikit pun tetap haram” (HR. Ibnu Majah).“Khamar induk segala kejahatan. Siapa meminum khamar, shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Bila dia mati sementara ada khamar dalam perut, kematiannya sama dengan matinya orang jahiliyah” (HR. Thabrani).

Dalam Islam, hukuman bagi peminum khamar dan pengguna narkoba sangat keras, yaitu dicambuk dan bagi yang melakukan berulang-ulang lebih dari 3X dihukum mati (HR. Abu Daud). Ketentuan hukuman tersebut di atas diberlakukan karena dampak-dampak negatif yang disebabkan oleh khamar dan narkoba sangat berbahaya bagi umat manusia. Banyak kasus yg menimpa kelompok remaja terpaksa meringkuk di bilik jeruji dan rumah rehabilitasi akibat terjerat candu khamar dan narkotika.

Keharaman khamar dan narkoba didasarkan pada beberapa indikator (illat) hukum. 1) Keduanya, khamar dan narkoba, menjadi penyebab segala bentuk kejahatan berupa pencurian, perampokan, pembunuhan dan mengganggu ketenteraman umum. 2) Menghabiskan harta benda tanpa menghasilkan kebaikan sedikit pun. 3) Khamar dan narkoba merusak akal dan anggota tubuh. 4) Pengguna khamar dan narkoba pasti menjadi pembohong, penipu dan tidak segan-segan melakukan pelanggaran syariat. 5) Lewat khamar dan narkoba, syaithan sengaja menghalang-halangi manusia menjalankan kebenaran yang bersumber dari Allah SWT, serta selalu menebarkan kebencian, permusuhan, kegaduhan dan kerusuhan di kalangan masyarakat umum. 6) Dengan khamar dan narkoba, syaithan hendak melahirkan generasi yang lemah, bodoh dan mudah dikendalikan sebagai teman dekatnya. 7) Sesudah mengkonsumsi khamar dan narkoba, manusia tidak bisa berbuat apa-apa lagi kecuali hanya tidur, berhura-hura mengumbar nafsu syaithani dan merintih kesakitan.

Mencermati kesamaan illathukum di atas, ditetapkan penyalahgunaan narkoba hukumnya haram, sebagaimana khamar yang hukumnya haram bagi peminum khamar. Keharaman tersebut sesuai qaidah ushul fiqh:“pokok larangan hukumnya haram”. Yaitu, setiap larangan penting ditinggalkan agar manusia mendapat kehormatan, memperoleh kemuliaan dan mencapai kemaslahatan di dunia dan akhirat.

Sebagaimana perintah yang hukumnya wajib, bila dikerjakan perintah-perintah tersebut juga akan mendapat kehormatan, memperoleh kemuliaan dan mencapai kemaslahatan. Kedua hal tersebut perintah dan larangan, menurut Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaqat, bahwa tujuan Allah SWT menurunkan syariat untuk “memberi kemaslahatan bagi manusia di dunia dan akhirat”.

Dalam kitabal-I’tisham disebutkan,“syariat yang diturunkan Allah untuk mengeluarkan orang-orang mukallaf dari pengaruh hawa nafsu hingga semata-mata menjadi hamba Allah dan bukan menjadi hamba-hamba selain-Nya”.

Dengan demikian, tak ada pilihan bagi semua, kecuali tidak mengkonsumsi khamar dan tidak terlibat sebagai penyalahguna narkoba. Setiap perbuatan yang diharamkan (dilarang) namun tetap saja dikerjakan, akan mendatangkan kebencian dan kemarahan Allah swt. Bila hal tersebut dikerjakan terus-menerus, laknat Allah akan menimpa pada diri pelaku peminum khamar dan penyalahguna narkoba serta masyarakat umum. Sebaliknya, dengan tidak mengkonsumsi khamar dan tidak menyalahguna narkoba semua akan memperoleh rahmat Allah SWT. Semoga negeri ini senantiasa dalam lindungan dan ma’unah Allah SWT, negeri yangbaldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

*) Penulis adalah Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.