PALU-Penasehat hukum Drs. H. Longki Djanggola, Aptk., M.Si, Adv Salmin Hedar, SH, bersama timnya Dr. Kaharudin Syah, SH., MH Errolflyn E. Kimbal, SH melalui suratnyua kepada Kejaksaan Agung RI Nomor: 03/LF-SH-ASS/ADV.LC/VIII/2022, menyatakan keberatan atas belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Yahdi Basma, SH, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Fraksi NasDem.
Pengajuan keberatan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu jo. putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi jo. putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“ Hal ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat khususnya klien kami selaku korban pencemaran nama baik secara pribadi maupun selaku Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah (dahulu Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2016 dan 2016-2021), “ kata Salmin Hedar, kepada Radar Sulteng, Rabu (24/08/2022).
Adapun alasan keberatan sebagai berikut, pertama, bahwa salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1085 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 23 Maret 2022 telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dari Panitera Pengadilan Negeri Palu, sesuai Pasal 270 KUHAP yang menyatakan, “Pelaksaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa yang untuk itu Panitera mengirimkan Salinan Surat Putusan kepadanya, jo Pasal 273 ayat (1) KUHAP, menyatakan “Jika Putusan Pengadilan menjatuhkan Pidana Denda, kepada Terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi”.
Apabila ketentuan hukum tersebut diatas, dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 448 /Pid. Sus/2020/PN.Pal Tanggal 11 Februari 2021 yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 42/Pid.Sus/2021/PT.Pal Tanggal 15 April 2021 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1085 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 23 Maret 2022 yang amarnya “Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Sdr. Yahdi Basma, SH”, sehingga dengan demikian yang menjadi acuan adalah Amar Putusan Pengadilan Negeri Palu antara lain, menyatakan Terdakwa Yahdi Basma, SH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Yahdi Basma, SH, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Kedua, bahwa berdasarkan amar Putusan tersebut, seharusnya Terpidana Sdr. Yahdi Basma, SH sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, karena Kejaksaan sudah lama menerima salinan Putusan tersebut, namun sangat disayangkan sampai sekarang ini belum juga dieksekusi, hal ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, khususnya klien kami selaku korban, mungkin karena Terpidana adalah seorang anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi NasDem, sehingga belum dieksekusi? Padahal banyak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pihak Kejaksaan setelah menerima Salinan putusan seminggu atau beberapa hari kemudian dengan tegas dan lantang langsung mengeksekusi Putusan tersebut, hal ini menunjukan adanya sikap “Tebang Pilih” dari Kejaksaan, dengan membeda-bedakan orang/terpidana, seharusnya setiap orang diperlakukan sama didepan hukum (Asas Equality Before The Law).
Ketiga, bahwa sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara Tindak Pidana Umum Pasal 48 ayat (2), menyatakan “Surat Perintah tentang pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan tersebut”. Maka kepada Terpidana sudah harus dilaksanakan Eksekusi.
Dan jika Terpidana mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) hal ini tidak menangguhkan eksekusi sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Pasal 66 ayat (2), berbunyi “Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”.
“Berdasarkan alasan/uraian di atas, kami sangat mengharapkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan atas belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht) dengan mengeksekusi Terpidana Sdr. Yahdi Basma, SH. Demikian Surat ini kami ajukan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih, “ tulis Kuasa Hukum Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, Salmin Hedar, SH, Dr. Kaharudin Syah, SH., MH, dan Errolflyn E. Kimbal, SH.
Sementara itu, Longki Djanggola telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Jalan Prof. Moh Yamin Nomor 97, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Selasa (23/08/2022). Mantan Gubernur Sulteng tersebut menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Hartawi, SH, di ruang kerjanya, lantai II kantor Kejari Palu.
Longki Djanggola menemui Kajari Palu Hartawi SH, bermaksud mendengar langsung penjelasan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum dan keadilan terhadap Yahdi Basma, terpidana kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mengingat sejak Kamis 23 Maret 2022 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yahdi Basma melalui amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022. Namun hingga kini, pihak keajaksaan belum juga mengeksekusi Yahdi Basma selaku terpidana dalam kasus ini.
“Atas nama pribadi, saya Longki Djanggola mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada bapak Kajari Palu yang telah berkenan menemui kami di sela-sela kesibukannya hari ini,“ ujar Longki Djanggola mengawali perbincangan dengan Kajari Palu, Hartawi, SH.
Longki menyatakan, dirinya sengaja datang menemui langsung pihak kejaksaan tanpa diwakili oleh penasehat hukumnya, agar pihaknya bisa mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi yang akurat dan terpercaya, terkait upaya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus pidana pelanggaran UU ITE.
“Agar saya bisa memperoleh informasi yang akurat dan sebenar-benarnya, sehingga dapat memberikan penjelasan yang akurat untuk menjawab keresahan dan kegelisahan masyarakat yang mereka sampaikan kepada saya menyangkut upaya lanjutan dalam penegakan hukum dan keadilan terkait kasus pidana ini,“ ujar Longki Djanggola.
Menanggapi hal itu, Kajari Palu, Hartawi, SH, menjelaskan bahwa, sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, pihak kejaksaan sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Yahdi Basma terkait tindak lanjut putusan MA dalam perkara pelanggaran UU ITE ini.
“Kami pun meyakini bahwa surat panggilan tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan selaku terpidana ataupun penasehat hukumnya,“ kata Kajari.
Terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Yahdi Basma, Hartawi, SH, menegaskan bahwa sejak menerima amar putusan MA, pihaknya terus berkoordinasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, khususnya dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, kami akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana,“ tegas Kajari.
Diberitakan sebelumnya, MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yahdi Basma melalui amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022.
MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Yahdi Basma. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor 42/PID.SUS/2021/PT PAL, berlaku dalam amarnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Yahdi Basma. Selain vonis penjara, anggota DPRD Sulteng dari Partai NasDem itu juga dihukum membayar denda Rp 300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Terkait perkara ini, kepada wartawan di Palu beberapa waktu lalu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu, Armada yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi MA yang menolak upaya hukum yang dilakukan Yahdi Basma.
Olehnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU, untuk melakukan sesegera mungkin ekseskusi terhadap terdakwa. Adapun, bila ada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) diajukan terdakwa tidak akan menghalangi eksekusi.
“Tetapi kita akan menunggu momen terbaik, dalam waktu sesegera mungkin,“ bebernya.
Sebelumnya, Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasinya elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Sebuah sumber di DPRD Sulteng juga menginfokan kepada media ini, pihaknya bersama Komisi I, dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulteng telah melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri terkait sistem penggajian anggota DPRD yang bermasalah dengan hukum. Disebutkan, terkait terpidana yang hukumannya sudah inkracht di MA maka hak-haknya segera dihentikan termasuk gaji yang bersangkutan, kegiatan mengikuti reses dan bimbingan teknis (Bimtek).
“ Hak gaji anggota dewan yang bermasalah dengan hukum, kemudian putusannya sudah inkracht maka gaji yang terlanjutr dibayarkan harus dikembalikan. Mengenai PAW, itu dibahas oleh internal partaiu yang bersangkutan, “ jelasnya.(mch)