PALU KOTA

Penindakan Penambang Ilegal di Poboya Dilakukan Setelah Sosialisasi

Aktivitas penambangan emas di Poboya. (Foto: dok. radarsulteng)
Dilihat
Aktivitas penambangan emas di Poboya. (Foto: dok. radarsulteng)

PALU – Polda Sulteng belum menindak aktifitas tambang ilegal di Kelurahan Poboya, meski desakan sejumlah pihak yang meminta agar dilakukan proses hukum kepada pihak yang bermain di wilayah tersebut. Penindakan sendiri disampaikan Kapolda Sulteng, bakal dilakukan jika setelah masa sosialisasi selesai dilaksanakan.

Ditemui kemarin di Mako Brimob Polda Sulteng, Mamboro, Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Rudy Sufahriadi mengakui, memang hingga kini pihaknya belum melakukan penindakan aktifitas tambang ilegal di Poboya. Hal ini, karena adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terkait penataan kembali wilayah Poboya. “Suratnya sudah ada, coba tanya kepada Gubernur dan Wali Kota, intinya perbaikan lokasi,” tutur Rudy.

PT Citra Palu Mineral, sebagai pemegang kontrak karya, lanjut Rudy, juga sudah akan melakukan pertambangan negara di wilayah tersebut, yang dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sebelum itu, ada sejumlah tahapan yang akan dilakukan, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota, yakni sosialisasi. “Nantinya kan sosialisasi dulu. Kalau setelah masa sosialisasi masih ada aktifitas, baru ada penindakan,” jelas Kapolda.

Kepolisian sendiri, hingga kini juga masih menunggu hasil koordinasi pemerintah pusat serta pemerintah daerah, terkait tindak lanjut penanganan masalah tambang ilegal Poboya. Dalam masa sosialisasi, katanya, kepolisian juga tetap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aktifitas tambang ilegal di Poboya.

Sebelumnya, sejumlah pihak meminta agar kepolisian bisa bertindak tegas. Salah satunya yakni dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng. Menurut Eksekutif Advokasi dan Kampanye Jatam Sulteng, Taufik, sekalipun sudah ada upaya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menutup tambang ilegal yang terletak di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Vatutempa, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, namun penutupan terhadap tambang ilegal juga harus dibarengi dengan proses hukum yang berjalan.

“Jangan hanya ditutup aktivitas tambangnya. Karena telah terbukti ilegal, itu berarti melanggar hukum. Makanya harus ada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Ketentuan pidananya, lanjut Taufik, jelas tertuang dalam pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Makanya kata Taufik, sikap Jatam jika Kementerian ingin mendorong perhutanan sosial di kawasan Tahura, harus diselesaikan dulu persoalan ilegal miningnya karena jangan sampai konsep perhutanan sosial yang ingin didorong Kementerian itu, hanya ingin membersihkan para pelaku tambang ilegal, tanpa melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin.

“Selesaikan dulu persoalan ilegal miningnya, baru bisa bicara tentang konsep perhutanan sosial. Kasus ilegal mining harus diusut Polda Sulteng karena merupakan kejahatan besar,” tegasnya. (agg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.