BERITA PILIHANHUKUM KRIMINAL

Penimbun Gas Subsidi Diproses Hukum

Dilihat
FOTO: DOKUMENTASI SUBDIT INDAG UNTUK RADAR SULTENG
DIAMANKAN : Puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram yang diamankan petugas dari sejumlah kios di wilayah Pasar Masomba.

PALU– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng, akhirnya menaikan kasus dugaan penimbunan gas elpiji subsidi 3 kilogram, yang dilakukan dua orang pemilik kios di sekitar Pasar Masomba. Para pemilik kios ini, diduga menjadi pengecer gas subsidi tanpa izin dan menjual dengan harga di atas HET.

Gelar perkara dalam kasus ini, dilakukan Kamis (30/8) kemarin, dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus, AKBP Setiadi Sulaksono SIK MH. Menurut Kanit I Subdit Indag, Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKP Dirham Salama, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan gas subsidi ini, diungkap Tim Indag Ditreskrimsus bersama Tim dari Disperindag Provinsi Sulteng. “Kasus ini kami ungkap bulan lalu, di sekitar Pasar Masomba, berdasarkan laporan warga adanya kios yang menjual gas subsidi tanpa izin,” terang Dirham.

Ada dua kios yang digrebek, yakni Kios Rindi dimana petugas mengamankan 47 tabung gas 3 kilogram dan Kios Azril sebanyak 59 tabung gas 3 kilogram. Perlu waktu bagi penyidik hingga akhirnya menyimpulkan kasus ini dapat dinaikkan ke penyidikan. “Ahli yang kami periksa sudah sangat jelas menerangkan itu ada unsur pidananya, seperti yang dipersangkakan pada pasal 107 Undang-undang nomor 7 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” ungkapnya.

Sudah adanya pengecer yang ditindak dan diproses hukum ini, menurut Dirham, sudah bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tidak memiliki izin pangkalan untuk tidak melakukan penimbunan gas subsidi 3 kilogram. “Sudah ada contohnya, jika masih kami temukan pasti akan kami tindak tegas,” sebut Dirham. (agg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.