HUKUM KRIMINALPARIGI MOUTONG

Pengungkapan Kematian Jufri Harus Tuntas

Dilihat

PALU- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) wilayah Sulteng, Dedy Askary menyampaikan bahwa kasus kematian Jufri saat berada di penguasaan anggota Polres Parimo cukup disesali. Bahkan tidak adanya saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut, membuat langkah sampai tingkat peradilan umum cukup sulit.

Setelah mendapatkan laporan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga korban. Komas HAM menilai kasus ini sangat penting, dan pihak Polda Sulteng harus serius menanggapi peristiwa ini, dengan melakukan penyelidikan sampai terungkapnya kasus meninggalnya Jufri.

“Yang menjadi persoalan karena ditangkap baik-baik, dan tiba-tiba pada pukul 03.00 wita istri almarhum malah mendapatkan kabar jika suaminya telah meninggal dunia,” katanya di ruang kerjanya, Kamis (26/10) kemarin.

Meninggalnya Jufri ditangan kepolisian, kata Dedy menimbulkan tanda tanya besar oleh pihak keluarga, sehingga pihak Komanas HAM meminta Polda Sulteng membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut.

“Komas HAM juga melakukan tinjau lokasi kejadian dengan melakukan pemeriksaan tempat, dan melakukan interview Kapolres Parimo dan Kasat Reskrim dan enam anggota yang terlibat,” Jelasnya.

Komnas HAM meminta agar peristiwa itu semestinya tidak lagi terjadi, karena kejadian penangkapan tahanan berakhir dengan penganiayaan bukan pertama kalinya terjadi. “ini bukan satu peristiwa yang pertama. Kejadian di Parimo itu menandakan kerja kepolisian yang bertindak melakukan penangkapan itu tidak dilakukan secara professional,” terang Dedy.

Dedy menjelaskan, hasil koordinasi dengan pihak Polda Sulteng pada pertemuan awal, meminta agar anggota yang melakukan penangkapan terhadap Jufri harus ditangani secara serius. “ Hasilnya juga harus diungkap di publik, karena itu penting untuk “pengobatan” masyarakat yang tidak puas dengan tindakan yang tidak profesional itu,” ujarnya.

Namun, menurut Dedy akan ada persoalan yang menghambat dengan kematian Jufri, apabila prosesnya sampai di Pengadilan. “Karena tidak ada satu orang pun saksi yang melihat. Tidak ada yang menyaksikan langsung peristiwa itu, kecuali tujuh oknum Polisi ini. Itulah tingkat kesulitannya untuk mengungkap peristiwa ini,” tambahnya.

Komnas HAM berharap untuk semua pihak bersabar dan berbaik sangka terhadap proses yang sementara dilakukan oleh internal Kepolisian. Dari enam anggota Polisi yang diduga terlihat terkait kematian Jufri, dua orang telah mendapat sanksi dipindah tugaskan dari Reskrim Polres Parimo ke SPN Labuan, yakni Adriansyah dan Andigunawan.

“Seperti itulah keseriusan Polda Sulteng menangani kasus ini. Dengan pindah tugasnya dua anggota ini bukan berarti penyelidikan atau proses pemeriksaan di internal kepolisian dihentikan. Saya kira ini perlu terus diproses sampai tuntas kejelasannya,” tukasnya. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.