HUKUM KRIMINAL

Pengeroyokan di Lorong Kapista, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Dilihat
Ilustrasi

PALU- Kepolisian Resor (Polres) Palu menetapkan lima tersangka kasus  pengeroyokan di Jalan Cut Mutia Lorong Kapista, Kecamatan Palu Timur. Peristiwa yang terjadi Selasa (11/7) malam sekitar pukul 21.00 Wita tersebut berujung maut. Korban pengeroyokan Rasid meninggal dunia.

Kelima warga yang ditetapkan tersangka yakni JF, JI, MA, IS, dan KI. Mereka mengeroyok Rasid, pria berumur 61 tahun, yang menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Anutapura Palu.

Dalam kasus ini, dalang dari aksi pengeroyokan adalah JF. Di mana JF jualah yang merencanakan aksi pengeroyokan dan mengumpulkan warga lainnya. Sehingga kelima pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan tindakan kasus yang direncanakan.

Informasi yang dihimpun di Polres Palu, bahwa JF diketahui adalah saudara dari Rivaldi, yang sebelumnya sempat terlibat perkelahian dengan Rasid. Seketika kejadian tersebut korban Rasid lebih dahulu meninggalkan RS Bhayangkara. Karena luka yang dialami Rasid tidak begitu parah akhirnya korban dipulangkan.

Pelaku bernama JF mengetahui kepulangan Rasid, karena melihat Rasid tidak dilakukan penahanan. Datanglah JF ke Polres Palu untuk menayakan kasus tersebut. Namun Polres bukan yang menangani kasusnya, sehingga JF melanjutkan untuk menanyakan proses tersebut ke Polsek Palu Timur.

Malam itulah, Selasa (11/7), kejadian pengeroyokan yang direncanakan oleh JF bersama empat rekannya yang salah satunya masih di bawah umur. Awalnya mereka melakukan pelemparan rumah korban. Lalu mereka mengepung korban di dua titik, antara jalan keluar dan jalan belakang rumah korban.

Seketika korban lari di belakang rumah, pelaku yang sudah siaga di tempat tersebut langsung menyerang Rasid dan melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

Sementara Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Willian Harbensyah, telah merencanakan rekontruksi kasus tersebut di Polres Palu. Dalam rekonstruksi nanti, pihak Polres akan melakukan pengawalan ketat dan sedikit tertutup. “Kita akan gelar rekon tertutup, kerena kasus ini rawan. Apalagi ada satu pelaku di bawah umur,” ungkapnya Jumat (14/7). (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.