BERITA PILIHANHUKUM KRIMINAL

Pengendali Narkoba dari Lapas Palu akan Dikirim ke Nusakambangan

Dilihat

PALU –  Tak mau terulang lagi adanya narapidana yang mengendalikan peredaran gelap narkotika, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu yang berada di Kelurahan Petobo Palu Selatan, kini lebih memperketat pengamanan dan pengawasan di lingkungan Lapas, baik terhadap warga binaan maupun pengunjung yang datang membesuk.

BNNP Sulteng saat memperlihatkan hasil tangkapan sabu dan para tersangka pengedar sabu sabu di wilayah Sulteng belum lama ini. (Foto: Agung Sumandjaya)

Kepala Lapas Klas IIA Palu, Ismono mengatakan, bahwa sedianya pihaknya selama ini telah memperketat pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan terbesar di Sulteng tersebut.

Kemudian terungkap lagi napi kasus narkotika atas nama Yahya Ang alias Ko Ade, yang diduga mengendalikan tindak kejahatan narkotika dari dalam lapas itu juga yang sangat disesalinya.

“Untuk Ko Ade, kita serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada pihak BNNP Sulteng. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ismono SH.

Kata Ismono, sedianya para narapidana dan anak pidana di dalam lembaga tersebut, dituntut untuk menunjukan sikap yang baik selama menjalani hukumannya. Karena melakukan hal positif, itu juga akan berdampak kepada napi itu sendiri ketika akan memperoleh haknya. Namun jika seperti yang didugakan kepada Ko Ade, selaku Kalapas Ismono pun bisa lebih murka.

“Karena Ko Ade melakukan pelanggaran atau melanggar aturan di dalam lapas, untuk hak-haknya kita belum berikan,” tegasnya.

Bukan hanya itu, karena parahnya dan sudah yang kedua kalinya dijerat terlibat mengendalikan sabu dari dalam Lapas, yang pelaku lainnya terungkap dan tertangkap di luar, untuk Ko Ade kata Ismono, rencananya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Jika setelah Ko Ade Alias Yahya Ang terbukti bersalah terlibat dalam tindak kejahatan narkotika tersebut.  “Rencananya untuk Ko Ade ini, akan kirim atau kita pindahkan ke Lapas Nusakambangan,” tegasnya.

Penegasan yang disampaikan Ismono tersebut, sedianya juga menjadi warning bagi napi lainnya yang kemungkinan diduga memiliki niat yang sama akan melakukan tindak pidana seperti Ko Ade. Dari kasus yang kembali terjadi ini, Kalapas berkomitmen akan terus memperketat pengawasan dan pengamanan di Lapas tersebut.

Sebelumnya diberitakan Ko Ade kembali diciduk oleh Tim BNNP Sulteng, karena terlibat lagi melakukan atau mengendalikan narkotika dari dalam lapas. Padahal dia baru saja mendapat tambahan pidana untuk kasus yang sama. Awalnya Ko Ade, terlibat narkotika dan sudah divonis 7 tahun penjara. Masih sementara menjalani hukuman itu, dia kembali dijerat karena mengendalikan narkotika dari dalam lapas.

Kasus keduanya ini terbukti diapun dihukum 13 tahun penjara. Ditambah yang baru-baru ini, Ko Ade, sementara dalam proses di BNN Sulteng, dan tinggal menunggu waktu Ko Ade akan kembali diperhadapkan dipersidangan. (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.