PALU – Air mata keempat terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yakni Isjal, Moh. Ifal, Beby Indrawan dan terdakwa Rizal (berkas terpisah) tak terbendung, ketika masing-masing dengan lisannya meminta keringanan hukuman di persidangan, Selasa (22/5) kemarin.

Keinginan para terdakwa ini terungkap, sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya. Permintaan itu, bentuk sikap para terdakwa dalam menyikapi kesempatan dari majelis hakim. Apalagi tuntutan pidana yang begitu berat, baru saja mereka dengarkan.
Suasana harupun mewarnai salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Keluarga yang mengikuti jalannya sidang di antaranya turut pula meneteskan air mata.
“Saya memohon kepada bapak majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada kami,” ujar terdakwa Isjal di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada SH MH.
Keempat terdakwa merupakan pelaku kekerasan terhadap anak WA dan GR. Kasus yang menjerat mereka terjadi di Jalan Nambo, Kelurahan Petobo, Palu Selatan, 21 Februari 2018 lalu. Dalam amar tuntutan JPU, Isjal, Ifal dan Beby, (satu berkas perkara) dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara Rizal dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Isjal, Ifal dan Beby didakwa yang menyebabkan tewasnya korban WA. Sementara terdakwa Rizal didakwa sebagai pelaku yang mengakibatkan korban GR alami luka berat. “Kejadian itu tidak lain karena spontanitas. Karena melihat korban GR keluar lewat jendela rumah warga,” sebut Isjal.
Isjal masih sedarah dengan terdakwa Ifal dan Rizal, sedangkan Beby Indrawan sepupu sekalinya. Di antara keempatnya, baru Isjal juga yang berkeluarga. Sehingga kewajiban menafkahi istri satu alasan lagi darinya, guna memohonkan keringanan hukuman. Kemudian sebagai yang tertua, Isjal ternyata juga menjadi tulang punggung keluarga. Sementara Rizal dan Ifal, memohonkan keringanan hukuman karena alasan kuliah.
Keduanya sudah semester akhir. “Saya sudah semester akhir yang mulia. Saya mohon keringanan hukuman pak,” ujar Rizal yang kemudian harus tertunduk menangis dan meratapi masalah yang mengujinya. Untuk Beby, keluarga di rumah menjadi alasannya agar majelis hakim meringankan hukumannya.
“Ini dijadikan pelajaran. Intinya harus bisa untuk menahan diri dan tidak emosi. Tak ada hak kita sebagai manusia untuk menghilangkan nyawa orang lain,” kata I Made Sukanada, mengingatkan para terdakwa.
Sebelum mengakhiri sidang tuntutan hakim senior di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu itu, mengatakan siapa yang melakukan pelangaran hukum, akan diproses hukum. Walau telah berada di dalam rumah orang, belum tentu itu pencuri. Bisa saja di suruh si pemilik rumah. Atau sekalipun ternyata itu adalah pencuri, tidak harus ditindaki dengan main hakim sendiri. “Alangkah menyesalnya kita kalau orang tidak bersalah yang ternyata terlanjur kita buat demikian. Ingat nyawa yang sudah terlanjur keluar tidak mungkin bisa lagi dikembalikan,” cetus I Made Sukanada berpesan ke para terdakwa. “Ada hukum, kalau melanggar hukum tangkap bawa ke aparat penegak hukum,” sambungnya.
Sementara JPU I Ketut Sudiarta SH, dalam amar tuntutannya membuktikan perbuatan Isjal, Ifal dan Beby sebagai orang yang melakukan kekerasan dan menyebabkan meninggalnya WA.
Perbuatannya terbukti dakwaan primer pasal 80 ayat (3) Jo. pasal 76c Undang – undang R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang R.I No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan Rizal dalam tuntutan JPU, terbukti Pasal 80 ayat (2) Jo. pasal 76 c Undang – undang R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat.
“Hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Isjal, Ifal dan Beby Indrawan yakni menyebabkan matinya orang. Perbuatannya telah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Yang meringankan para terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” urai I Ketut Sudiarta.
Sementara pertimbangan tuntutan bagi terdakwa Rizal yang memberatkan menyebabkan korban GR alami luka berat. Dan perbuatannya membuat trauma korban GR. yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Selain sudah menyampaikan permintaan diberi keringanan hukuman, melalui dua kuasa hukumnya, ke empat terdakwa selanjutnya akan mengajukan pembelaan tertulis yang akan dibacakan pada persidangan, Kamis (24/5) besok. (cdy)