BERITA PILIHANPALU KOTA

Pengamat Nilai Rencana Pembangunan Kator DPKP Penyimpangan

Dilihat

PALU – Adanya temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu atas rencana pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) yang tidak terdapat dalam pembahasan DPRD, dianggap suatu bentuk penyimpangan. Seharusnya semua dana yang diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat harus melalui pembahasan APBD.

Tugu Nol yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Palu dibangun kembali di Jalan Sultan Hasanuddin dengan dana miliaran rupiah yang kemudian ditentang oleh DPRD Kota Palu karena tidak melalui pembahasan. (Foto: Mugni Supardi)

Hal tersebut diungkapkan pengamat kebijakan publik Universitas Tadulako, Dr Slamet Riadi MSi, dihubungi via telepon, Selasa (19/6).

Slamet mengatakan, pemerintah tidak bisa seenaknya melakukan pembangunan di luar dari pembahasan APBD, dianggap sebagai bentuk penyimpangan, sehingga dewan harus memberikan peringatan keras kepada pemerintah Kota Palu, jika masih tetap melakukan hal-hal yang tidak ada dalam aturan.

“Jadi itu kuncinya, semua dana yang diperuntukkan infrastruktur fisik, maupun pembangunan lainnya, dalam rangka peningkatan kesejahteraan publik atau masyarakat, harusnya dibahas antara eksekutif  dan legislatif,” ungkapnya.

Selain itu, seringnya terdapat temuan atas pembangunan yang tidak melalui pembahasan atau anggaran APBD, sudah bisa menjadi acuan DPRD untuk melibatkan pihak kejaksaan atau kepolisian untuk melakukan pemeriksaan. Jika legislatif sudah melakukan teguran berkali-kali namun pemerintah tidak mengindahkan, sehingga pihak kejaksaan dan kepolisian juga perlu untuk melakukan investigasi terhadap hal tersebut.

“Dalam perspektif kebijakan publik poinnya itu. Semua dana harus dibahas dulu di APBD. Tidak boleh tiba-tiba ada dana siluman muncul. Harus ada persetujuan dengan dewan. Jika ada konspirasi dengan dewan juga perlu dipertanyakan. Karena biasanya ada juga seperti itu, kenapa bisa lolos,” jelasnya.

Slamet juga menambahkan, pemerintah Kota Palu selama ini ada kecenderungan seperti itu. Banyak dana proyek yang dilakukan tanpa pembahasan, sehingga seharusnya hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Harus dilakukan pembenahan, tidak boleh muncul dana siluman seperti itu tanpa melalui proses pembahasan, karena merupakan sebuah pelanggaran dalam kerangka tata kelola keuangan.

Meskipun saat ini Kota Palu masuk kategori opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun hal tersebut akan berbahaya jika masih terus melakukan hal-hal yang tidak ada dalam aturan, sehingga bisa menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ataukah disclaimer. WTP tidak menjamin atau menunjukkan kelola keuangan yang baik.

“WTP tidak memberi jaminan. Saya kira ini juga warning nantinya. Jangan sampai ketika pemerintah tidak lakukan tata kelola keuangan yang baik, akan turun menjadi WTP atau sekaligus disclaimer. Itu yang dikhawatirkan, Pemkot harus hati-hati dalam pengelolaan keuangan. Kita kan selalu mendorong bagaimana tata kelola keuangan sedemikian rupa untuk dikelola dengan baik,” katanya.

Pemerintah harus konsisten dengan aturan yang ada, apalagi kata Slamet, ada catatan-catatan kecil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa ada kelebihan pembayaran proyek dan pemerintah Kota Palu mengakui hal tersebut. Kelebihan pembayaran pun termasuk penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran.

“Kenapa bisa ada kelebihan pembayaran, seharusnya tidak seperti itu. Harus sesuai dengan volume pekerjaan.  Ada juga volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan semestinya, kualitas bangunan yang tidak begitu bagus, itu juga temuan BPK kemarin. Oleh karenanya, itu harus menjadi pembenahan kedepan, jadi WTP tidak menjamin,” jelasnya.

Meski disamping itu, menurut Slamet, masyarakat juga tidak bisa menutup mata, bahwa di satu sisi ada kemajuan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Palu, meskipun disisi lain kebijakan pemerintah patut untuk dibenahi. Rapat Pimpinan DPRD Kota Palu memutuskan menolak pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Palu senilai Rp3,2 miliar sebagaimana diusulkan Pemerintah Kota Palu.

Diberitakan sebelumnya dalam rapat yang langsung dipimpin Ketua DPRD Palu Drs H Ishak Cae MSi dan dihadiri wakil ketua DPRD dan Ketua-Ketua  dari Sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Palu, memutuskan mengembalikan anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan kantor DPKP tersebut untuk pembangunan kantor Camat Tatanga.

Selain memutuskan menolak pembangunan Kantor DPKP,  pimpinan DPRD itu juga mencoret alias menolak penggunaan dana APBD Kota Palu untuk pembangunan tugu nol senilai Rp3 miliar, Median jalan Muhammad Yamin senilai Rp6 miliar dan pembangunan Kantor Dinas Pariwisata senilai Rp7 miliar. (ika/zai)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.