HUKUM KRIMINAL

Pengadilan Sudah Vonis, Tapi Penganiaya Anak ini Belum Dieksekusi

Dilihat
Ibu korban saat menunjukkan amar putusan Pengadilan Negeri Palu terkait hukuman yang harus diterima pelaku penganiayaan terhadap anaknya. (Foto: Agung)

PALU – Kasus kekerasan anak dibawah umur, yang menimpa salah satu siswi SMA di wilayah Palu Utara, terkesan jauh dari rasa keadilan. Orang tua dari korban berinisial RR (17) pun, mempertanyakan keseriusan para penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan.

Ibu korban, Nawira Selasa sore (12/12), berkesempatan untuk melakukan konfrensi pers kepada sejumlah wartawan di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu. Cara ini ditempuh oleh Nawira, mengingat berbagai upaya sudah dilakukan, namun rasa keadilan terhadap putrinya tersebut, belum didapatkan.

“Ada dua kasus yang menjadikan anak kami sebagai korban, pertama kasus penganiayaan yang meski sudah divonis bersalah oleh pengadilan, namun pelakunya hingga kini belum juga dieksekusi kejaksaan, ini ada apa?,” kata Nawira, yang datang didampingi keluarganya.

Sejak kasus ini pertama kali bergulir pada Februari yang lalu, kata dia, sudah banyak kejanggalan yang ditemukan. Dimulai dari proses pelaporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bernama Mohammad Hidayat, di Polsek Palu Utara. “Kasus penganiayaan ini kami laporkan di Polsek Palu Utara, tapi tidak pernah dilimpahkan ke Polres Palu yang mempunyai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, bahkan pelaku hanya 3 hari ditahan kemudian dilepas, dengan alasan sakit,” tuturnya.

Tidak hanya di situ, saat proses persidangan pun sejumlah kejanggalan ditemui. Seperti rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya menuntut terdakwa 2 bulan penjara. Namun, oleh hakim tuntutan tersebut diperberat, menjadi hukuman 2 bulan penjara denda Rp20 juta atau subsidair hukuman 4 bulan penjara. “Nyatanya dia tidak melakukan upaya banding dan membayar denda yang diputuskan pengadilan, sehingga dia harus menjalani hukuman 6 bulan penjara. Tapi sampai sekarang belum juga dieksekusi jaksa,”  jelasnya.

Akibat belum dieksekusinya pelaku, lanjut Nawira, kini ada upaya balas dendam yang ingin dilakukan pihak pelaku terhadap ayah korban, berupa pelaporan di Polsek Palu Utara, terkait kasus pencurian. Laporan ini diduga sengaja dibuat-buat, untuk balas dendam kepada pihak keluarga korban. Dia pun berharap, keadilan akan terwujud di kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh ayah dari Hidayat, yakni Abdul Rahman Rifai. “Untuk kasus asusila, berkasnya sudah di pengadilan, tapi sampai sekarang belum juga disidang dengan alasan pelaku asusilanya masih sakit,” ungkap Nawira.

Untuk menghadapi sidang asusila ini nantinya, agar korban RR tidak mengalami trauma, Nawira sudah meminta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Palu. Pendampingan sendiri, dilakukan agar kondisi psikologis dari RR, tidak terguncang ketika harus diperhadapkan dengan terdakwa saat sidang digelar.

Sebab, lebih jauh disampaikan Nawira, meski tetap bersekolah, namun semangat RR untuk menjalani hidup ini nampak melemah, akibat trauma dari kejadian tersebut. Kini, RR lebih banyak mengurung diri di rumah dan melamun. “Dia sampai pernah bilang ingin bunuh diri, tapi saya selalu kuatkan,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa RR ini, terjadi pada 1 Februari 2017 silam. Bermula dari ajakan Abdul Rahman Rifai, untuk membelikan celana paskibraka. Korban pun mau, karena mengenal pelaku sebagai saudara orang tuanya, dan telah dianggap sebagai orang tua sendiri.

Namun di tengah perjalanan tepatnya di bawah jembatan IV (empat) Palu, Jalan Raja Moili, Abdul Rahman, menghentikan kendaraannya. Oleh tersangka, korban dipaksa untuk memegang kemaluan pelaku dan diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Tidak hanya berhenti disitu, penderitaan yang dialami RR pun berlanjut, anak dari tersangka Abdul Rahman Rifai, bernama Hidayat, ternyata membuntuti orang tuanya dan melihat ayahnya tengah satu mobil dengan korban. Tanpa pikir panjang pelaku langsung menganiaya korban. “Awalnya kasus yang kita laporkan penganiayaan oleh anaknya pak Abdul Rahman, kami orang tua belum tahu kalau ternyata dia juga diperkosa, itu diketahui setelah divisum dan kasus pencabulannya pun dilaporkan di Polda,” tandas Nawira. (cr6)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.