KESEHATANPALU KOTA

Pendirian Panti Pijat Harus Dapat Persetujuan Masyarakat Sekitar

Dilihat

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu telah menerbitkan sebanyak 60 izin panti pijat di Kota Palu.

Ilustrasi (@rakyatsulsel.com)

DPMPTSP Kota Palu akan kembali melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya bahwa masyarakat sekitar juga menyepakati atas izin usaha tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Palu, Makmur, berjanji pihaknya akan turun langsung melakukan pengawasan terhadap panti pijat. Demikian itu untuk menanyakan langsung ke setiap panti pijat, terkait salah satu persyaratan untuk mendirikan usaha panti pijat harus dapat persetujuan dari masyarakat yang berada dekat dengan lokasi tersebut.

 “Salah satu persyaratan tentunya dapat izin dari warga sekitar, itulah yang membuat kami akan berencana turun langsung ke lokasi panti pijat,” ungkapnya, Jumat (3/8), di ruang kerjanya.

Makmur mengatakan, bahwa saat ini Kota Palu memiliki sebanyak 60 panti pijat yang sudah mengantongi izin untuk menjalankan usahanya. Dimana terdapat di 2017, DPMPTSP mengeluarkan 14 izin untuk usaha panti pijat, dan untuk di 2018 sampai saat ini baru ada tiga yang dikeluarkan.

“Jadi proses pengurusan izinnya yaitu kami tidak bisa mengeluarkan apabila tidak ada surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kota Palu. Dikarenakan yang mengawasi soal kewenangan beroperasinya panti pijat adalah di Dinas Pariwisata. Untuk izinnya sendiri yaitu seumur hidup, diurus kembali apabila berpindah tangan,” jelasnya. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.