BUOLDAERAH

Pencemaran Nama Baik Akan Menyeret Sejumlah Oknum Lain

Arfandi Wehantow (FOTO : ISTIMEWA)
Dilihat

BUOL-Kasus pencemaran nama baik seorang pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol yang dilakukan oknum FM, bakal menyeret sejumlah nama oknum lainnya.

Setelah oknum FM yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buol, sekaligus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menyusul sang pelapor Arfandi Wehantow (AW) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di BKPSDM Kabupoaten Buol, kembali berencana akan melaporkan sejumlah nama oknum lainnya berdasarkan bukti yang telah ia peroleh yang diunggah melalui Facebook.

” Bukti pencemaran nama baik yang bernada tuduhan kepada saya terkait seleksi penerimaan CASN beberapa waktu lalu yang diunggah melalui Facebook oleh sejumlah oknum, semuanya sudah diskrinsus dan saya sudah simpan sebagai bukti dan bahan laporan saya ke pihak penyidik. Intinya terkait penerimaan CASN yang diunggah melalui Facebook, saya difitnah melakukan transaksi menerima uang dari peserta CASN. Tuduhan itu tidak didasari bukti yang jelas, tetapi tuduhan itu hanya berdasarkan informasi dan cerita yang kemudian diunggah melalui Facebook, ” tutur AW kepada media ini

Menurut AW, terkait penerimaan CASN tersebut yang diunggah melalui Facebook muncul berbagai komentar dari beberapa pemilik akun yang memvonis seolah-olah telah terjadi transaksi pembayaran terkait seleksi penerimaan CASN tersebut dengan nilai tarif nominal yang cukup fantastis.

” Bayangkan kalau tarif lokal, disebutkan nominalnya Rp 50 juta. Dan berbagai komentar lainnya yang terkesan membenarkan serta menyudutkan pejabat BKPSDM Buol termasuk diri pribadi saya sendiri, “ tuturnya.

“Bagi saya, kalau ada bukti akurat yang mereka miliki, itu tidak apa-apa. Tapi kalau hanya sebuah cerita, tunggu dulu. Karena apapun alasannya kita punya hak untuk membela diri demi harga diri dihadapan keluarga dan masyarakat secara umum, ” tandas AW.

Dikatakannya, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, pada dasarnya penyelesaianya harus dilakukan melalui proses hukum. Hal ini penting untuk menjadi sebuah pelajaran bagi semua pihak, agar lebih mengedepankan pikiran yang sehat sebelum mengeluarkan ucapan dan perkataan yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas.

” Ingat, kita semua manusia memiliki harga diri, anak dan istri, keluarga yang tentunya juga menanggung perasaan malu akibat munculnya tuduhan maupun fitnah yang belum jelas kebenarannya. Untuk menyelesaikan semua ini, jalan terbaik yang harus dilakukan adalah melalui kepastian hukum, ” tegas AW.

AW juga menambahkan, terkait laporannya terhadap FM menurut AW, pada prinsipnya dia tetap bersikukuh agar prosesnya tetap berlanjut. Tidak ada kata kesepakatan untuk damai.
” Siapapun yang datang melakukan upaya mediasi, saya tetap pada prinsip untuk tidak mencabut laporan tersebut. Karena saya melakukan hal itu semata-mata hanya untuk mempertahankan harga diri saya bersama keluarga yang sudah tercemar, ” tandas AW.

Ia juga merasa heran, tersangka belum diapa-apakan hanya dijadikan DPO. Semestinya ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi FM harus segera ditahan. “ Jangan dibeda-bedakan masalah hukum ini. Masa ada yang lain begitu ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Kasihan kan ini, apa bedanya, “ ucapnya.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.