PALU-Akhirnya Penasehat Hukum (PH) Pembela Rakyat untuk Demokrasi (PRD), Sumardi, mendatangi Polda Sulteng pada Rabu (5/8) pukul 12.20 wita, terkait kasus narkoba di wilayah hukum Polres Morowali mewakili klien atas nama Arman alias AU berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 015/SKK/Nonlit-Pid/VII/2020 tanggal 25 Juli 2020;
Sumardi melapor ke SKP, kemudian diarahkan ke Propam Polda Sulteng untuk koordinasi dan menyampaikan perihal dari tim PH. Setelah menyampaikan subtansi masalah yang ingin dilaporkan tim PH PRD, kemudian Propam Polda mengarahkan kebagian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng bagian pengawas penyelidikan.
Selanjutnya, tim PH PRD Sumardi, S.Sy, di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng Bagian Pengawas Penyidikan diterima oleh Brigadir Asmul.
Kepada petugas pengawas Penyidik yang menerima tim PH PRD Sumardi, S.Sy menyampaikan kronologi penangkapan Arman alias AU pada 24 Mei 2020, substansi yang disampaikan oleh tim PH PRD bahwa berdasarkan pengakuan Arman alias AU kepada tim PH PRD pada saat penggeledahan (video sebagai petunjuk diperlihatkan kepada petugas) menyatakan pemilik barang milik Mafid.
Kepada petugas pengawasan Penyidikan Tim PH PRD menyampaikan bahwa terlapor dalam laporan ini adalah penyidik dan Kasat Narkoba Polres Morowali yang tidak menahan dan menjadikan Mahfid tersangka bahkan dilepaskan oleh penyidik dan Kasad Narkoba Polres Morowali.
Petugas Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menyampaikan kepada tim PH PRD untuk membuat laporan tertulis yang dilengkapi dengan kronologi serta bukti-bukti awal yang surat itu ditujukan kepada Kapolda Sulteng, secara administrasi akan diteruskan kepada Pengawas Penyidikan Direkorat Reserse Narkoba.
Kemudian, Tim PH PRD menyanggupi hal tersebut paling lambat dua hari ke depan.(mch)