DAERAHTOJO UNAUNA

Penasehat Hukum Maryani Menduga Ada Intervensi Kepala KUA Ampana

Muhammad Amal, SH. (FOTO : ISTIMEWA)
Dilihat

TOUNA-Semakin hari kasus dugaan perselingkuhan antara AB dan OA yang digerebek oleh polisi pada 20 Mei 2021 lalu disebuah rumah di BTN Uemalingku Kabupaten Tojo Unauna (Touna), saat ini keduanya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polres Touna. Kasus ini pula semakin mengkristal dan mengerucut serta telah menemukan arah yang jelas, setelah sekian lama tak tentu arah.

Kasus dugaan perselingkuhan ini sedang dalam proses penanganannya oleh Polres Touna, untuk kelengkapan berkasnya yang kemudian akan dilakukan pelimpahan untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mengantisipasi kasusnya, AB berupaya mencari berbagai cara termasuk dengan menyampaikan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama (PA) Ampana tertanggal 17 Agustus 2021 melalui kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum dari Maryani Y. Rani, Muhammad Amal, SH, dari kantor Advokat/Konsultan Hukum Yusran Maaroef dan Kawan, bahwa proses persidangan di PA Ampana, berjalan dengan baik sesuai tahapan, hingga pada tahap pembuktian sidang mengalami penundaan. Hal ini dikarenakan pihak pemohon (AB) tidak dapat menunjukkan Buku Nikah sebagai alat bukti yang seharusnya menjadi syarat dasar mengajukan cerai (siapa yang mendalilkan, maka dia berkewajiban membuktikan).

Namun ada kejadian aneh pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang pembuktian di PA Ampana, Kamis (23/9), entah siapa yang mendatangi pihak KUA Kecamatan Ampana Kota, yang pasti isteri AB Mariani Y. Rani didatangi oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampana Kota dan memberikan Surat Nomor : 945/KUA.22.11.01/Pw.01/09/2021. pokok surat KUA ini adalah panggilan kepada isteri AB Mariani Y. Rani untuk menghadap KUA Ampana Kota dalam rangka permintaan keterangan.

“ Anehnya, ada catatan dalam surat tersebut agar isteri AB Maryani Y. Rani membawa buku nikah. Pertanyaannya adalah ada kepentingan apa Kepala KUA Ampana Kota saudara Amson Patanda memanggil isteri AB Maryani Y. Rani dan meminta untuk membawa Buku Nikah. Tindakan KUA Ampana Kota ini dapat dikategorikan sebagai bentuk upaya mengintervensi persidangan dengan mengakomodir kepentingan AB, dan tindakan inipula dapat dikategorikan telah menyalahgunakan jabatannya, sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016, “ ulasnya.(Point 6-7 surat kuasa hukum).

Olehnya isteri AB Maryani Y. Rani merasakan ada kejanggalan dengan surat pemanggilan KUA Ampana Kota tersebut dan melaporkan hal itu kepada kuasa hukumnya. Berdasarkan laporan tersebut kuasa hukum menduga ada kesamaan kejadian pada saat sidang pembuktian tadi (AB tidak dapat memperlihatkan Buku Nikah).

Karena itu, kuasa hukum langsung membuat surat Laporan Pengaduan tentang tindakan yang dilakukan oleh KUA Ampana Kota tersebut. Laporan Kuasa Hukum ini tidak tanggung-tanggung langsung ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) pada Kementerian Agama RI di Jakarta, surat laporan tersebut tertanggal 23 September 2021 dan ditembuskan kepada Menpan-RB di Jakarta, Ombusdman RI di Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Redaksi Radar Sulteng di Palu, dan KUA Ampana Kota.

Pantauan media ini, kondisi tersebut memberi gambaran bahwa AB sesungguhnya tidak siap untuk melakukan gugatan talak cerai. Jika AB memang sudah punya rencana, tentunya segala dokumen terkait dengan gugatan tersebut telah dipersiapkan. Itu artinya pernyataan AB bahwa sejak lama (2019) sudah siap untuk cerai ternyata tidak sesuai fakta.

“ Kondisi ini pula menunjukkan bahwa segala rambu-rambu terabaikan dan dinafikan, pergumulan antara emosi, simpati dan empati sudah tak dapat lagi mendapat tempat sesuai porsinya, logika dan rasionalitas juga terpinggirkan. Kalau sudah begini hampir dapat dipastikan semuanya akan menjadi irasional, dan tidak menutup kemungkinan semua fakta akan terbolak-balik dan arogansi kekuasaan lagi-lagi dipertontonkan. Kita berharap semoga dipersidangan pidana nanti, cara-cara seperti ini tidak lagi dilakukan karena justeru akan membawa kerugian tersendiri, “ tegas kuasa hukum.

Dikonfirmasi, Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) H. Muchlis, di nomor kontaknya, handponenya, 082398016*** tidak merespon, walau di aplikasi WhatApps (WA) nya tercentang dua.

Media ini hendak mengonfirmasi kewenangan Kepala KUA dalam bertugas, apakah bisa memanggil salah satu pihak yang berperkara di Pengadilan Agama.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.