POLITIKASULTENG

Pemuda Muhammadiyah Berharap MA Tolak Gugatan PKPU Nomor 20/2018

Dilihat

PALU – Bagi Partai Politik (Parpol) di Sulawesi Tengah yang sedang menyusun daftar calon anggota DPRD diharapkan tidak memasukkan mereka yang mantan koruptor, mantan napi narkoba, dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak, karena dipastikan KPU Sulteng akan mencoret nama caleg terpidana tiga kasus tersebut dan mengembalikan berkasnya ke parpol masing masing, hingga ada keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ilustrasi (@sukaharjonews.com)

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming saat menjadi pembicara pada kegiatan Coffee Morning Pemuda Muhammadiyah Sulteng di Masjid Almutahhirin Bukit Sofa, Ahad (8/7).

Kata Tanwir, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu, memuat larangan bagi mantan napi narkoba dan koruptor, termasuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak, untuk mencalonkan diri menjadi Caleg di Pemilu 2019 mendatang. Namun saat ini, PKPU itu masih menuai polemik. Beberapa pihak mengajukan uji materi ke MA. “Selama belum ada putusan MA, maka bagi kami PKPU itu tetap berlaku. Jadi jika ada Parpol yang mengajukan caleg tidak sesuai PKPU itu, maka dipastikan akan kami coret dan kembalikan berkasnya, kecuali ada putusan MA, maka sebagai penyelenggaran harus mengikuti dan menghormati keputusan MA,” jelasnya.

Kata Tanwir di hadapan warga Muhammadiyah, bahwa parlemen itu harus bersih dari koruptor dan narkoba serta pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Soal polemik PKPU itu, Tanwir mengaku, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “PKPU ini bagi kami harus dijalankan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Tanwir juga meminta seluruh warga Sulawesi Tengah, khususnya warga Muhammadiyah agar memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu Legislatif mendatang, sehingga diharapkan pro aktif. “Jangan menunggu, tapi sebaiknya proaktif, karena Pemilu ini penting dalam menentukan masa depan daerah dan bangsa,” tekannya.

Kegiatan Coffee Morning itu, selain dihadiri pengurus Pemuda Muhammadiyah, juga dihadiri oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tengah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Palu, Pimpinan Ranting, dan takmir masjid se-Kota Palu.

Sementara Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah, Fery eL Shirinja yang memandu jalannya kegiatan mengaku, bersyukur dengan adanya PKPU tersebut, sehingga dia berharap agar warga Muhammadiyah berdoa kepada Allah Swt agar Majelis Hakim MA dibukakan hatinya menolak uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersbeut. “Kami Pemuda Muhammadiyah berharap Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif,” jelasnya.

Kata Fery, Keputusan MA nantinya akan menjadi rujukan bagi KPU dalam memutuskan sikap dan kebijakan dalam proses pendaftaran caleg. “Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta eks napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai caleg. Ini berbahaya buat masa depan bangsa kita,” jelasnya.

Dengan PKPU itu lanjut Fery, telah melindungi masyarakat yang selama ini jadi korban tidak langsung dari praktik kejahatan yang bernama korupsi itu, sekaligus membantu mantan napi koruptor untuk tidak lagi masuk bui karena kejahatan yang sama. “Kita menginginkan yang terbaik buat bangsa ini,” pungkasnya.(fdl)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.