PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengusulkan 1.381 alokasi formasi, untuk penerimaan CPNS yang dijadwalkan digelar tahun ini. Dari usulan tersebut, paling banyak didominasi alokasi formasi untuk tenaga pendidikan sebanyak 539 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Zubair SSos MSi mengungkapkan, formasi ini telah dikirimkan, setelah terbit surat edaran dari KemenPAN-RB terkait batas akhir pengusulan kuota CPNS Tahun Anggaran 2018. Usulan pun telah dikirimkan sejak Januari 2018 yang lalu.
“Tanggal 10 Januari kita sudah mengirimkan usulan atas kuota CPNS tahun 2018 ke KemenPAN-RB pusat,” ungkapnya kepada Radar Sulteng saat ditemui di ruanganya kemarin, Rabu (14/3).
Kuota yang diusulkan ini pun, sebut Zubair, memang hanya sebatas pengusulan dari Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan belum tentu disetujui.
“Dan belum tentu juga Sulteng diberikan formasi, apalagi di rilis dari BKN pusat sebelumnya, disampaikan ada 134 daerah yang tidak mendapatkan formasi, mudah-mudahan Pemda Sulteng tidak termasuk dari 134 daerah yang tidak dapat formasi tadi,” sebutnya.
Pengajuan pengusulan kuota CPNS tahun 2018 pun, semuanya bersumber dari kebutuhan atas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Sulteng. “Hasil usulan OPD, dianalisis oleh Kepegawaian, dan hasil analisisnya yang prioritas untuk diusulkan lebih banyak ke tenaga Pendidikan, Kesehatan, dan jabatan teknis lainya seperti Jabatan teknis PU dan Sumber Daya Energi,” bebernya.
Dijelaskan Zubair, 1.381 alokasi formasi itu, terdiri dari tenaga kesehatan untuk unit kerja penempatan RSU Madani Palu sebanyak 74 formasi, sementara untuk RSU Undata Palu sebanyak 115 formasi yang dibutuhkan. “Dengan keterangan sebagai Jabatan Fungsional Bidang kesehatan Jenjang Ahli (Pertama) dan Terampil (Pelaksana),” katanya.
Selanjutnya, dari tenaga pendidikan untuk unit kerja penempatan SMA di Provinsi Sulteng sebanyak 594 formasi, sementara untuk SMK di Provinsi Sulteng sebanyak 539 formasi yang dibutuhkan. “Dengan keterangan sebagai Jabatan Fungsional Guru Jenjang Ahli (Pertama),” ujarnya.
Kemudian, untuk tenaga/jabatan pendukung pembangunan Infrastruktur untuk unit kerja penempatan di Dishub Sulteng sebanyak 9 formasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak 20 formasi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang sebanyak 8 formasi, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air sebanyak 15 formasi, dan Dinas Perumahaan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan sebanyak 7 formasi yang dibutuhkan. “Dengan keterangan sebagai jabatan pelaksana sesuai peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah,” tutupnya. (cr7)