SIGI – Bertempat di gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Jln Sisingamangaraja No 2 Kebayoran Baru Jakarta, Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Humas Sigi Ariyanto, dan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Febrianto, serta Sekretaris Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Eva Bande, menghadiri rapat yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Rapat yang dipimpin Menteri ATR/BPN tersebut, membahas tentang penolakan Pemkab Sigi atas usulan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hasfarm pada areal tanah yang berada di Desa Pombewe dan Desa Oloboju Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Diketahui PT Hasfarm sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha hortikultura.
Dalam rapat tersebut, di depan Menteri ATR/BPN, Bupati Sigi tetap pada komitmennya untuk menolak usulan perpanjangan HGU, yang menurutnya tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakatnya. Ia pun kemudian memaparkan alasan mengapa usulan perpanjangan tersebut ditolak oleh pihak Pemkab. Menurut Bupati, Pemkab tidak menyetujui usulan tersebut karena sejak tahun 2000, lahan di Desa Pombewe seluas 701 hektare dan di Desa Oloboju seluas 362 hektare, tidak dioperasikan sebagaimana mestinya, sehingga menjadi mubazir.
“Keadaan ini menghasilkan tuntutan masyarakat setempat agar hak kelola dikembalikan kepada mereka sehingga areal tersebut dapat menjadi lahan produktif,” jelas Moh Irwan Lapatta.
Dengan pertimbangan tersebut, maka Pemkab Sigi menjadikan areal tersebut sebagai bagian dari Program Reforma Agraria sebagai Tanah Objek Reforma Agraria. Hal ini menjadikan areal tersebut jauh lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat ketimbang sebagai lahan tidur yang tidak dimanfaatkan.
Pada awal tahun 2017, Pemkab Sigi membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria. Tim ini telah melaksanakan identifikasi objek dan subjek Reforma Agraria di areal itu, hasilnya telah diusulkan ke Kementerian ATR/BPN dan telah diserahkan langsung oleh Bupati Sigi bersama tim Gugus Tugas RA pada oktober 2017 di Kementerian ATR/BPN.
Setelah mendengar pemaparan tersebut, Menteri ATR/BPN, Dr Sofyan Djalil, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Djamaluddin, mengatakan bahwa apa yang dikatakan Bupati Sigi tersebut berbeda dengan yang disampaikan PT Hasfarm kepadanya. Bupati langsung menyimpulkan dan mengambil keputusan, bahwa keinginan PT Hashfarm untuk memperpanjang HGU atas areal itu, tidak dapat dilanjutkan serta areal tersebut tetap dinyatakan sebagai wilayah tanah objek Reforma Agraria. (ndr)