SIGI-Bawaslu Kabupaten Sigi menggelar sosialisasi Implementasi Peraturan dan non Peraturan Bawaslu, dalam rangka mendukung dan menciptakan politik yang demokratis pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Kamis (07/07/2022).
Pada kesempatan pembukaan sosialisasi Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Steny Mariny Pettalolo, mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Sigi untuk mengawal bersama proses Pemilu agar tercapai seperti apa yang dicita-citakan, sukses pengawasan dan penyelenggaraannya.
“ Ini sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu masih terbilang baru, dan yang pertama digelar di Provinsi Sulawesi Tengah. Nah, Kabupaten Sigi yang pertama, “ kata Ketua Bawaslu Sigi, Steny Mariny Pettalolo.
Pada kesempatan itu digelar penandatanganan kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Sigi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, serta Forum Jurnalis Kabupaten Sigi. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini oleh Ketua Bawaslu Steny Mariny Pettalolo, dengan Pemkab Sigi diwakili oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh. Basir, dan Ketua Forum Jurnalis Kabupaten Sigi, Moh. Hadi.
Penandatanganan kerjasama disaksikan ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jamrin Jainaz, SH., MH, Tenaga Ahli Bawaslu RI Dr. Abdullah Iskandar, anggota Bawaslu Sulteng Darmiati, SH., MH, Ketua KPU Sigi, Kepala Dinas dan Badan, para Camat, dan Kepala Desa se Kabupaten Sigi yang sempat hadir.
Selanjutnya pembahasan materi sosialisasi implementasi Peraturan dan non peraturan Bawaslu menampilkan dua orang narasumber yaitu Dr. Abdullah Iskandar dan Darmiati, SH., MH. Sosialisasi ini diikuti oleh 52 orang peserta, yang terus berkosentrasi menyimak materi yang sangat penting bagi proses pengawasan Pemilu tahun 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin Jainaz berharap dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terjadi pelanggaran. Menurutnya, beberapa pihak yang sangat rentan dengan gelaran Pemilu ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, mereka ini harus netral.
“ Yang menarik adalah keterlibatan ASN di Pemilu nanti. Maka tugas Bawaslu adalah untuk melakukan pengawasan terkait netralitas ASN. Walaupun mereka memiliki hak pilih, tetapi ASN dalam proses tahapan dan pelaksanaan Pemilu harus bersikap netral. Tidak bisa memihak kepada calon manapun, baik di Pemilihan legislative (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maupun di Pemilihan Presiden (Pilpres), “ ujarnya.
Ia mewarning (menegaskan) kepada para ASN, dalam hal ini yang bertugas di Kabupaten Sigi kalau dia memihak atau memiliki kecenderungan kepada salah satu pasangan calon di Pilkada maupun di Pilpres atau salah satu caleg misalnya maka dia akan ditindak tegas oleh Bawaslu, dan selanjutnya dilapor ke Bawaslu pusat untuk diberi sanksi.
“ Oleh karena itu, kalau ada pelanggaran ASN maka harus dilaporkan. Kami sudah berdiskusi dengan bapak Sekkab agar peraturan ini disampaikan dan disosialisasikan kepada para ASN yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Sigi. Ini aturan harus kita tegakkan terkait netralitas ASN, “ papar Jamrin.
Di kesempatan itu, Jamrin Jainaz juga mengungkapkan adanya pelanggaran yang terjadi di Pemilu 2019 sebelumnya, yaitu sebanyak 92 kasus. Rinciannya, 90 kasus itu adalah temuan dari Bawaslu, sedangkan dua kasus adalah laporan. “ Dengan data ini, artinya Bawaslu sudah bekerja dengan baik, “ tandasnya.
Ia juga menyinggung lamanya proses sebuah pelanggaran yang terjadi di Pemilu lalu di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang prosesnya cukup lambat, disebabkan berlikunya perjalanan kasus itu hingga memakan waktu yang panjang sementara harus sudah ada kepastian hukum. Hingga dirinya pernah mempertanyakan keterlambatan itu kepada KASN.
Sedangkan Sekkab Muh Basir, atas nama Bupati Sigi membuka sosialisasi tersebut menyatakan akan menindaklanjuti apa yang diamanahkan oleh Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Sigi mengenai sikap dan kebijakan Pemkab Sigi terhadap ASN yang telah melakukan pelanggaran.
Dia mengatakan, pelaksanaan Pemilu merupakan sebuah kegiatan demokrasi yang diimplementasikan dari Sila ke empat Pancasila. Menurutnya, fungsi lembaga Bawaslu sangat strategis dan penting sebagai penengah dalam sebuah proses Pemilu dan Pemilihan. Terutama terkait dengan netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Dirinya telah berkali-kali menyampaikan kepada para ASN yang ada di Kabupaten Sigi agar bersikap netral dalam konstelasi Pemilu. Sebab bila peraturan netralitas itu dilanggar oleh seorang ASN sanksinya sangat berat. Apalagi melakukan pelanggaran yang kedua kalinya, sanksinya bertambah berat lagi.
“ Bila terbukti tidak netral akan diberikan sanksi yang sangat tegas. Saya berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini akan memberikan perhatian penuh kepada para ASN agar menjaga netralitasnya di pelaksanaan Pemilu, “ ucapnya.
“ Jangan sampai ada lagi ASN yang kembali mendapatkan sanksi kedua kalinya. Karena kedepan ini sanksi bagi seorang ASN sudah semakin berat, “ sebut Sekkab.
Diakhir sambutan Bupati, Sekkab mengatakan kerjasama Pemkab Sigi dengan Bawaslu sudah sangat erat. Karena itu diperlukan sebuah ketegasan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Sekkab juga mewanti-wantui kepada para Camat dan kepala Puskesmas agar tidak membuat pelanggaran Pemilu. Juga kepada para Kepala Desa menegaskan untuk tidak membuat pelanggaran lagi. Hal itu kata Sekkab sudah disampaikan melalui pertemuan dan diskusi dengan Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Sigi.(mch)