BENCANABERITA PILIHANSULTENG

Pemerintah Tetapkan Peta Zona Rawan Bencana Sulteng

IST - TETAPKAN : Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola bersama kementerian terkait dalam penetapan Peta Zona Rawan Bencana Palu dan sekitarnya, di hadapan Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Rabu (12/12).
Dilihat

PALU- Peta Zona Rawan Bencana Palu dan Sekitarnya (Peta ZRB Palu dsk) telah ditetapkan dan disetujui bersama oleh Kementerian Bappenas, Kementerian ATR / BPN, Kementerian ESDM, BMKG, Kementerian PUPR, dalam rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden RI, Rabu (12 /12).

Dengan ditetapkannya peta zona bencana tersebut nantinya akan dirilis untuk diketahui masyarakat dan akan menjadi pedoman dalam revisi RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

Penerapan dan persetujuan Peta Zona Rawan Bencana Palu dan Sekitarnya ditandatangani bersama di hadapan Wapres Jusuf Kalla oleh Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola MSi, menteri PUPR, Menteri Bappenas, Menteri Agraria dan Tata Ruang, menteri ESDM, Kepala PNPB dan Kepala BMKG.

Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Syaifullah Djafar, M.Si yang turut mendampingi Gubernur Sulteng dalam penerapan peta zona rawan bencana di istana Wapres mengungkapkan, Peta ZRB Palu dsk, menjelaskan Zona dan Tipologi, Defenisi/Kriteria, dan Arahan Spasial Pasca Bencana (Ketentuan Pemanfaatan Ruang).

“Jadi saya sampaikan peta ini berbeda dengan peta yang sempat beredar di medsos. Secara resmi nanti akan dirilis,” kata Syaifullah.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Zona dan Tipologinya Perta ZRB Palu dsk dibagi atas 4 Zona, yaiitu ZRB4 (Zona Terlarang) yang berwarna MERAH, ZRB3 (Zona Terbatas) yang berwarna KUNING TUA, ZRB2 (Zona Bersyarat) yang berwarna KUNING, dan ZRB1 (Zona Pengembangan) yang berwarna KUNING MUDA.

Secara detail tentang pembagian zonasi, berdasarkan defenisi kriterianya untuk Zona Merah (Zona Terlarang) yaitu zona likuifaksi masif pasca gempa (seperti kawasan Petobo, Balaroa, Jono Oge, dan Sibalaya), zona sempadan pantai rawan tsunami, zona sempadan patahan aktif Palu-Koro 0-10m dan zona rawan gerakan tanah tinggi. Zona Kuning Tua (Zona Terbatas) didefenisikan untuk Zona sempadan aktif Palu-Koro (10-50m), Zona rawan likuifaksi sangat tinggi, zona rawan tsunami tinggi di luar sempadan pantai, dan zona gerakan tanah tinggi.

Zona Kuning (bersayarat) meliputi zona rawan likuifaksi tinggi, zona rawan tsunami menengah, zona rawan gerakan tanah menengah, zona rawan banjir tinggi.
Dan Zona Kuning Muda (Zona Pengembangan) meliputi zona rawan likuifaksi sedang, zona rawan tsunami rendah, zona rawan gerakan tanah sangat rendah dan rendah, dan zona rawan banjir menengah dan tinggi.

“Dan untuk keseluruhan zona ZRB4, ZRB3, ZRB2 dan ZRB1 dinyatakan sebagai Zona Rawan Gempa Bumi Tinggi,” jelasnya.

Peta ZRB Palu dsk, kata Kadis Bina Marga telah dilengkapi oleh arahan spasial pasca bencana (ketentuan pemanfaatan ruang) yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Revisi RTRW Provinsi Sulteng, Kota Palu, Kab upaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.(awl)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.