
PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, telah melayangkan putusan pidana terhadap terdakwa RS alias IK, dalam sidang putusan yang berlangsung, Senin (14/8).
RS, merupakan anak di bawah umur yang ikut terlibat bersama empat tersangka melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban (Alm) Abdul Rasyid di Lorong Capista, Jalan Cut Mutia, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur beberapa waktu lalu.
Dia dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun 10 bulan penjara. Putusan terdakwa anak ini, dibacakan oleh Aisa H Mahmud SH MH, hakim tunggal yang sejak awal memeriksa dan mengadili terdakwa.
“Ia terdakwa dihukum 6 tahun sepuluh bulan,” ungkap salah satu keluarga terdakwa yang ditemui usai sidang dilaksanakan.
Sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim hari itu, berlangsung tertutup seperti sidang-sidang sebelumnya. Sebagaimana data yang dihimpun Radar Sulteng bahwa hukuman pidana 6 tahun 10 bulan penjara itu, telah berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim.
Perbuatan terdakwa RS alias IK telah terbukti sebagaimana surat dakwaan primer. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama, yakni bersama empat pelaku, yang kini masih berstatus tersangka di tingkat penyidikan.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH, yang dikonfirmasi terpisah menyatakan sidang pembacaan putusan itu berlangsung tertutup. Hakim tunggal yang mengadili anak tersebut, Aisa H Mahmud.
“Anak ini divonis 6 tahun 10 penjara. Karena terbukti melakukan perencanaan bersama sama, melakukan pembunuhan,” katanya.
Putusan Majelis Hakim tersebut turun 3 tahun 2 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa RS dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Putusan Majelis Hakim itu kata Lilik, sudah berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan perbuatan anak ini telah merugikan orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali, dan menyadari, serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Selain itu, terdakwa juga masih tergolong anak sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikap dan tingkah lakunya di kemudian hari. Serta terdakwa juga masih labil dan mudah diajak untuk berbuat hal-hal yang negatif,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, RS adalah satu dari lima pelaku pembunuhan di Lorong Capista. Empat tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Namun tidak lama lagi akan dilimpahkan ke penuntut umum.
RS lebih dulu disidangkan karena mengingat anak di bawah umur. Dalam sidang yang dilangsungkan tertutup diketahui terdakwa didakwa Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, Lebih Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan ke-3 KUHP, serta Lebih Subsider Lagi pasal 351 ayat 3 KUHP. Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Sejak penuntutan hingga putusan, perbuatan terdakwa RS alias IK terbukti melanggar ketentuan dakwaan Primer yakni terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. (cdy)