
PALU – Terdakwa kasus pembunuhan Wartawati Palu Ekspres Maria Amanda, yang tidak lain adalah suaminya sendiri, Johanis Sandipu, dihukum 14 tahun penjara. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (5/7) tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perbuatan Johanes Sandipu yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dan menyebabkan istrinya atau korban Maria Yeane Agustuti alias Maria Amanda meninggal dunia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Terdakwa Johanis Sandipu, telah terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang menyebabkan matinya korban,” ungkap I Made Sukanada, membacakan amar putusan bagi terdakwa Johanes Sandipu.
Karena itu terdakwa dihukum pidana penjara selama 14 tahun. Hukuman itu, dikurangi dengan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Meski faktanya putusan majelis hakim tersebut tidak berbeda dengan tuntutan pidana JPU, tetapi hukuman pidana tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim. “Putusan yang dibacakan ini sudah berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, mulai dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa di dalam persidangan yang pada intinya menyesali perbuatannya, serta pembelaan baik dari terdakwa bersama kuasa hukumnya. Termasuk pertimbangan atas sikap terdakwa selama menjalani persidangan,” tutur Made Sukanada lagi.
Made yang ketika itu didampingi oleh dua hakim anggota yakni Ernawati SH MH dan Erianto Siagian SH MH, mengatakan bahwa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terbukti sebagaimana ketentuan yang didakwakan. Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana ketentuan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghampusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Atas putusan ini, terdakwa masih diberikan kesempatan, apakah menerima, pikir-pikir, atau akan melakukan upaya banding,” tutur Made mengingatkan terdakwa, yang ketika sidang putusan itu didampingi dua kuasa hukumnya, Bohari SH dan Nasrudin SH.
Untuk barang bukti, berupa selendang dan uang Rp300 ribu dikembalikan kepada keluarga korban. Terhadap putusan itulah terdakwa hanya bisa terdiam dengan mata kosong. Kedua kuasa hukumnya pun tidak memberikan tanggapan sedikitpun selain mendengarkan hakim hingga menutup persidangan. Terkecuali Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Nursiah SH, dia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut, sebab putusan itu tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang dibacakan sebelumnya.(cdy)